Illustrasi kekerasan seksual (Dokumentasi : muisulsel.or.id, @mui.or.id)
Makassar, goindonesia.co– Siswi SMP di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan meninggal usai menjadi korban pemerkosaan beberapa temannya. Usai menjalani perawatan selama lima hari, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (17/2/2023).
“Kejadiannya diperkirakan awal Februari 2023 berdasarkan pengakuan tersangka maupun saks-saksi yang kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Bone. Lebih lanjut Boby mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini.
Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby.(Kompas.com 24/2/2003).
Perhatian dengan kasus ini Ketua Bidang Perlindungan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) Majelis Ulama Indonesia Sulsel Prof DR Hj Siti Aisyah Kara mengatakan ini sangat memprihatinkan karena korban dan pelakunya masih di bawah umur.
Mewakili Pengurus PPRK MUI Sulsel Ia berpesan kepada orang tua agar selalu mendidik dan mengawasi anaknya sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan negatif ini.
Selain itu ia juga menyarankan bagi anak perempuan untuk berani berbicara kepada orang tua, keluarga atau pihak yang dipercaya jika mengalami kasus seperti ini.
“Ada prinsip yang keliru dalam masyarakat kita bahwa kalo perempuan korban kekerasan itu tidak perlu cerita kepada org lain karena itu aib. Prinsip ini keliru dan tidak bisa dipertahankan”, ungkapnya saat dihubungi via telepon pada Sabtu ( 24/2/2022).
Ia juga mengutip Al Qur’an Surah At-Tahrim: 6
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.
Ayat di atas menegaskan kewajiban untuk menjaga anak dan keluarga dari segala hal yang merusak mereka termasuk masa depan anak.
Anak yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap temanya (perempuan) juga berdampak pada pelaku dan terutama korban. Itu masuk bagian menjaga keluarga dari neraka, katanya.
Anggota Komisi PPRK MUI Sulsel Hj Masnawati Mappasawang SH MKn juga berharap agar pelaku pemerkosaan sebaiknya dihukum seberat-beratnya sebagaima syariat Islam atau minimal sesuai dengan hukum konstitusi Negara Indonesia.
“Ini adalah bukti minimnya pemahaman agama pada generasi muda saat ini, peristiwa ini sangat disayangkan,” katanya.
Ia juga menambahkan, agar tidak terulang hal yang sama saatnya pembinaan keagamaan untuk generasi muda lebih diintensifkan. (***)
(Sumber : muisulsel.or.id, @mui.or.id)