Menteri Agama saat Konferensi Pers Penentuan 1 Syawal 1445 H di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2024). (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co -Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1445 H pada Rabu 10 April 2024.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Isbat yang menggunakan dua metode yakni hisab dan rukyat.
“Pemerintah melalui Kementrian Agama selalu menggunakan dua metode awal bulan qomariyah yang saling melengkapi. Hisab sifatnya informatif (sedangkan) rukyat konfirmasi,” kata Menteri Agama saat Konferensi Pers Penentuan 1 Syawal 1445 H di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2024).
Berdasarkan hasil hisab yang masuk kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura (MABIMS), sedangkan hilal sudah terlihat, maka dari itu pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 H pada Rabu 10 April 2024.
“Oleh karena itu, berdasarkan hisab masuk kriteria MABIMS dan hilal terlihat, disepakati 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu 10 April 2024 M,” kata Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut.
Gus Yaqut berharap, dengan penetapan itu, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan suka cita.
“Ini wujud kebersamaan dalam menjalankan ibadah, musyawarah, mufakat masyarakat di Tanah Air yang sama,” tegasnya.
Sebelum sidang Isbat dimulai, sidang terlebih dahulu mendengarkan paparan posisi hilal dari Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama yang juga ahli astronomi, Cecep Nurwendaya.
Cecep menyebut posisi hilal awal Syawal 1445 H di seluruh wilayah Indonesia berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“.
Berdasarkan data tersebut, maka menurut Cecep, posisi hilal sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura atau MABIMS.
Sehingga, kata Cecep, diprediksi dapat dilihat.
“Dari data tersebut, hilal kemungkinan dapat dirukyat pada hari ini, karena tinggi hilal seluruh wilayah Indonesia sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat menurut kriteria MABIMS,” ungkap Cecep.
Hadir dalam seminar pemaparan posisi hilal di antaranya Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, para Staf Khusus Menag, para Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag, para pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan Kedutaan Besar negara sahabat.
Lebih lanjut Cecep Nurwendaya menjelaskan, negara-negara anggota MABIMS telah merumuskan kriteria baru visibilitas hilal, yaitu ketinggian hilal minimal 3° dengan sudut elongasi 6,4°.
“Kriteria itu diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan di Indonesia pada awal Ramadhan 1443 H/2022 M,” ungkap pakar astronomi tersebut.
Meski begitu, Cecep menjelaskan, sebelum menetapkan 1 Syawal, pemerintah perlu melihat hasil pengamatan langsung (rukyatul hilal) untuk mengkonfirmasi hasil hisab.
Tahun ini, Kemenag menetapkan 127 titik lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1445 Hijriah. Data rukyatul hilal ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia