Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat jaminan kehalalan produk di Tanah Air. Salah satunya melalui revisi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini bertujuan agar proses sertifikasi halal semakin cepat, mudah, dan murah.
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Produk yang dimaksud berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Penahapan pertama telah berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Regulasi ini pun mengalami beberapa perubahan, hingga yang terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Seiring dengan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga menjadi aturan turunan UU JPH mengalami perubahan menjadi PP Nomor 42 Tahun 2024.
Ada beberapa perubahan yang berakaitan dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan (stakeholder) industri halal Indonesia. Salah satunya, pada Pasal 160 dalam PP Nomor 42 menyebutkan bahwa penahapan kewajiban halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang awalnya berakhir pada 17 Oktober 2024 berubah menjadi 17 Oktober 2026. Perubahan selanjutnya terletak pada penahapan wajib halal bagi produk impor atau berasal dari luar negeri yang juga berakhir pada 17 Oktober 2026.
“Kami merepons dengan sangat baik dan terus mendorong upaya pemerintah dalam terwujudnya implementasi wajib halal. Dengan lahirnya PP 42 ini, para pelaku UMK memiliki waktu tambahan untuk mengurus proses sertifikasi halal tanpa tekanan waktu yang terlalu ketat,” jelas Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati, dalam siaran pers. (15/11/2024).
Penundaan yang diatur dalam PP 42 Tahun 2024 ini, lanjutnya, akan memberikan manfaat signifikan. UMK dapat terus menjalankan usahanya sambil mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban halal tanpa harus berkejaran dengan waktu. Dengan begitu, UMK memiliki kesempatan untuk tumbuh lebih pesat dan menjadi lebih kompetitif di pasar halal yang semakin luas.
Di sisi lain, importir produk dan bahan baku yang beredar di Indonesia juga diberikan waktu lebih untuk mematuhi regulasi halal nasional. Muti menyayangkan kelonggaran yang diberikan pemerintah bagi produk impor. Selain menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dengan pelaku usaha dalam negeri, hal ini bisa menghambat proses sertifikasi halal produk akhir makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku impor.
“Meski ada penundaan, kami harap pelaku usaha produk impor tidak bersantai. Kesadaran konsumen produk halal yang terus meningkat, tentu menuntut pelaku usaha menghasilkan produk halal berkualitas. Tentunya, ini akan turut meningkatkan permintaan bahan impor halal dari industri pengguna di Indonesia yang terkena wajib halal. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi penghambat pelaku usaha menengah dan besar dalam sertifikasi halal produknya,” tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya kesadaran dan kesiapan UMK serta importir dalam memenuhi standar halal. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan perlu dilakukan secara massif agar pelaku usaha dapat lebih memahami dan siap menjalani proses sertifikasi.
LPPOM secara aktif mendukung pelaksanaan wajib sertifikasi halal untuk semua kategori produk sesuai dengan arahan pemerintah. Upaya ini mencakup edukasi bagi pelaku usaha serta berbagai program yang mempermudah proses sertifikasi halal agar lebih cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.
Saat ini, LPPOM terus mendorong kesadaran halal melalui berbagai inisiatif, tidak hanya kepada pelaku usaha tetapi juga kepada masyarakat. LPPOM juga menyediakan platform yang mudah diakses melalui situs www.halalmui.org, di mana pelaku usaha dan masyarakat dapat mengecek produk bersertifikat halal serta mendapatkan informasi edukasi terkait halal. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia