Kegiatan Pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai (Foto : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, @www.beacukai.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Sebagai salah satu roda penggerak perekonomian nasional yang difokuskan perkembangannya oleh pemerintah, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara konsisten menerima asistensi serta pemberdayaan melalui pemberian edukasi dan layanan informasi yang berkaitan dengan ekspor produk ke pasar global yang dilakukan Bea Cukai.
Bea Cukai mengundang pelaku usaha UMKM di wilayah Sumatera Utara pada hari Kamis (19/01). Parjiya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada para pelaku UMKM yang telah berjuang untuk eksis dan bersaing bahkan hingga mampu menembus pasar asing serta mempersilahkan untuk menyampaikan secara terbuka seluruh kendala dalam mengembangkan usaha agar secara bersama dapat dibahas dalam forum.
“Kami terbuka untuk semua success story, kendala ataupun harapan ke depan dari bapak-ibu agar bisa kami kolaborasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga dari kami dapat memberikan arahan untuk memperoleh informasi terkait ekspor dan fasilitas fiskal,” ujar Parjiya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi terkait menyampaikan ekspor, pemerolehan sertifikasi produk, strategi pemasaran produk dan pengemasan produk untuk pengiriman ke luar negeri.
Sementara itu, di Sidoarjo, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama dengan Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa dan Direktorat Teknis Kepabeanan mengadakan internalisasi ketentuan di bidang ekspor yang diatur dalam PMK 155/PMK.04/2022.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok rencana penerapan Single Submission (SSm) Ekspor yang akan mempercepat waktu layanan dan meningkatkan kemudahan bagi pelaku usaha karena adanya integrasi sistem Karantina, Bea Cukai, Kemendag, dan BI.
Diharapkan dengan adanya PMK ini, dapat memberikan kepastian hukum, modernisasi sistem, dan penyederhanaan prosedur, sehingga dapat mendukung dan menyempurnakan proses bisnis sistem logistik nasional, utamanya untuk kegiatan ekspor yang menopang perekonomian.
Untuk memberikan pemahaman mendalam terhadap PMK tersebut, diselenggarakan juga internalisasi kepada para pejabat dan pegawai di Lingkungan Bea Cukai Kanwil Jatim I secara hybrid. Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak agar semakin kukuh dalam penerapan ketentuan baru tersebut. (***)
(Sumber : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, @www.beacukai.go.id)