Berita

Pembekalan Timsel Bawaslu Kabupaten/ Kota, Totok Minta Timsel Perhatikan Juknis

Published

on

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Pembekalan Timsel dan Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Gelombang I, Sabtu (6/5) 2023) di Jakarta (Dok.: @www.bawaslu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Tim Seleksi (Timsel) Calon Aanggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 bekerja dengan memperhatikan petunjuk teknis (juknis). Tujuannya, menurut dia, agar timsel dapat melakukan seleksi dengan mengedepankan integritas.

“Timsel ini tanggung jawabnya luar biasa dalam melakukan seleksi calon Anggota Bawaslu di 17 Kabupaten/Kota. Karena itu mohon dicermati juknisnya,” katanya saat membuka Rapat Pembekalan Timsel dan Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Gelombang I, Sabtu (6/5) 2023) di Jakarta.

Penting bagi timsel, lanjutnya, memedomani juknis yang selain berisi panduan, juga ada etika dan larangan.

Dia mengungkapkan, salah satu larangannya yakni, timsel tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Sebab, katanya, bila ada timsel menerima pemberian sekecil apa pun dari calon yang diseleksi, maka dapat merusak integritas penyelenggara pemilu.

“Kalau kita sudah menerima sesuatu dari yang kita seleksi, maka yakinlah akan ada kegamangan dalam menentukan sikap,” tegasnya.

Selain itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut meminta timsel meresapi makna dari motto Bawaslu yakni ‘bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu’.

Harapannya dengan meresapi motto Bawaslu tersebut, dapat dihasilkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sesuai harapan masyarakat dalam menegakkan keadilan pemilu.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady meminta sekretariat Timsel untuk berkoordinasi dengan sekretariat Bawaslu, baik RI (pusat), provinsi, maupun Kabupaten/Kota guna menunjang kerja-kerja timsel. (***)

*@www.bawaslu.go.id

Trending

Exit mobile version