Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: @www.imigrasi.go.id )
Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial ODG (37) atas dugaan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus bermula dari temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat. Kecurigaan muncul karena adanya kejanggalan perjalanan internasional yang dilakukan pada saat pembatasan perjalanan internasional akibat pandemi COVID-19. Pihak Kedutaan segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tahap pra penyidikan.
Pada tahap ini Imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing orang. Ketika dimintai keterangan, secara terpisah mereka mengaku bahwa mereka direkrut oleh ODG, yang mereka kenal melalui Facebook dan mengatasnamakan PT. MCP.
“ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Lebih lanjut Silmy menyebutkan bahwa langkah ini terbukti efektif karena pada tanggal 22 April 2023 ODG berhasil ditemukan oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada tanggal 03 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.
ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja. Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp. 11.500.000,- hingga Rp 22.000.000,- ke rekening atas nama ODG atau PT. MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG. Paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Tujuan pembubuhan cap adalah meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat. Setelah didapatkan, visa tersebut dapat digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non prosedural.
Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas (flashdisk) milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT. MCP, serta satu berkas Profil PT. MCP.
“Kemarin (24 Juli 2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 Artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Silmy. (***)
*Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, @www.imigrasi.go.id