Berita

PDIP Sebut Kepala Otorita IKN Dimundurkan, Bukan Mengundurkan Diri

Published

on

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui di Kantor OIKN, Jakarta Selatan (Foto : BISNIS/Ni Luh Anggela, @kabar24.bisnis.com)

Jakarta, goindonesia.co – Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengaku mendengar Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dimundurkan dari jabatannya, bukan mengundurkan diri.

Deddy mengaku sudah mendengar berbagai masalah yang dialami oleh Otorita IKN yang membuatnya dipaksa untuk mundur. “Yang saya dengar bukan mundur tetapi dimundurkan karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan,” ungkap Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Dia menjelaskan, setidaknya ada lima permasalahan utama yang buat Bambang Susantono tak bisa penuhi target. Pertama, hingga kini belum ada satu investor yang berikan kepastian untuk berinvestasi di IKN.

“Yang dari luar negeri nol dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat,” katanya. Kedua, masalah pertahanan yang tidak selesai sehingga banyak konflik. Menurutnya, kementerian terkait kurang memberikan dukungan untuk penyelesaian berbagai masalah tersebut.

Ketiga, target waktu penyelesaian yang diberikan terlalu pendek dan ambisius. Keempat, terlalu banyak larangan yang membuat pekerjaan konstruksi lambat seperti tak boleh ada pengeboran air tanah, penebangan pohon, atau mengubah kontur. Kelima, persyaratan green construction company alias perusahaan konstruksi ramah lingkungan membuat para kontraktor kelabakan karena harus menyesuaikan dengan berbagai ketentuan yang memperlambat pekerjaan.

“Intinya ini terlalu ambisius, kompleks, baik dari sisi waktu, target, proses dan sebagainya,” jelas Deddy. Sebagai informasi, mundurnya Bambang Susantono sebagai kepala Badan Otorita IKN disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Selain Bambang, Pratikno mengatakan bahwa Dhony Rahajo juga mengundurkan diri dari posisi sebagai wakil kepala Badan Otorita IKN.

“Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024). Atas permohonan tersebut, Pratikno menyampaikan pada hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan dengan hormat dua jajaran petinggi OIKN tersebut. (***)

*@kabar24.bisnis.com

Trending

Exit mobile version