Berita

Panglima TNI Kantongi Nama Wakasad: Tinggal Aku Tanda Tangan Aja

Published

on

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK

Jakarta, goindonesia.co – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengaku telah mengantongi sosok perwira tinggi (pati) TNI AD yang akan mengisi jabatan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( Wakasad ).

Yudo menyebut sosok tersebut adalah jenderal bintang 3. “Sebentar lagi, kemarin sudah kita kumpulkan untuk sama-sama gitu lho, jadi tidak satu nama saja,” kata Yudo Margono kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Kendati demikian, Panglima TNI tidak menjelaskan detail sosok yang akan mengisi jabatan Wakasad. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu hanya mengatakan pati yang akan menjabat Wakasad adalah jenderal berbintang tiga.

“Bintang tiga,” katanya. Saat ditanya apakah sosok yang dimaksud menunggu penunjukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yudo justru membantah.

Ia mengaku saat ini nama perwira itu sudah ada dan tinggal menunggu tanda tangannya. “Enggak (menunggu penunjukan Jokowi), orang sudah ada konsepnya. Tinggal aku tanda tangan saja,” ujarnya.

Sekadar informasi, jabatan Wakasad kosong usai Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi menjadi KSAD pada Rabu (25/10/2023). Agus menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang akan pensiun pada November 2023.

Dudung pun resmi menyerahkan tongkat kepemimpinan TNI Angkatan Darat kepada Agus pada Jumat, 27 Oktober 2023. KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto sebelumnya mengatakan, jabatan Wakasad diduduki oleh prajurit TNI yang mumpuni seperti Pangdam atau prajurit berpangkat bintang tiga.

“Iya lah pasti. Yang sudah eligible jadi Wakasad itu kan bisa dari para Pangdam, atau bintang tiga yang ada,” kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Kendati begitu, Agus mengklaim, pihaknya belum menunjuk prajurit yang akan mengisi jabatan tersebut. Apalagi, jabatan itu perlu persetujuan oleh Presiden Jokowi.

“Jadi gini (prosesnya), di intern kita dulu AD, kemudian ada prawanjati, dibikin oleh Kasum biasanya. Kemudian setelah ada beberapa nama, baru dilaporkan ke Panglima TNI, Panglima TNI baru diusulkan ke presiden. Mekanismenya seperti itu,” kata Agus. (***)

*@nasional.sindonews.com

Trending

Exit mobile version