Deputi Direktur di Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Syariah Departemen Perbankan OJK Helmy Iqbal (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peran vital dalam tumbuh kembang perbankan syariah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur di Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Syariah Departemen Perbankan OJK Helmy Iqbal seusai menghadiri Pra-Ijtima Sanawi DPS IX Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
“Peran DPS ini adalah pihak yang sangat vital dalam penumbuhkembangan perbankan syariah di Indonesia,” kata Helmy, Rabu (11/9/2024) di The Bellezza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Helmy menuturkan, DPS tidak hanya berperan sebagai konsultan atau penasehat sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.
Helmy menjelaskan, melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah peran DPS bisa lebih strategis terhadap pengembangan perbankan.
“DPS harapannya tidak lagi di pinggir untuk melihat hal-hal strategis yang menjadi pengembangan perbankan syariah ke depan,” ungkapnya.
Tetapi, lanjutnya, DPS ikut dilibatkan dan memberikan kontribusi terhadap pengembangkan perbankan syariah di Indonesia.
Selain itu, dengan terbitnya POJK Nomor 2 Tahun 2024, OJK berharap adanya reposisi dan reformulasi dari pada peran DPS terhadap pengembangan dan penguatan kinerja dari perbankan syariah menjadi lebih terarah.
“Lebih terkomunikasikan dengan baik terhadap seluruh jenjang dan tingkatan organisasi bank,” paparnya. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia