Mayjen TNI Tri Yuniarto dimutasi menjadi Staf Ahli Bid. Sosbud Setjen Wantanas. Foto/ist
Jakarta, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali merombak jabatan ratusan perwira tinggi TNI. Salah satu yang menerima tugas baru yakni Mayjen TNI Tri Yuniarto.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/940/IX/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Tri Yuniarto mendapat mandat untuk mengabdi di Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas. Secara keseluruhan terdapat 110 perwira yang kali ini dimutasi oleh Jenderal Andika.
“Mayjen TNI Tri Yuniarto, jabatan lama Pa Sahli Tk III KSAD Bidang Komsos, jabatan baru Staf Ahli Bidang Sosbud Wantannas,” bunyi Salinan SK Panglima TNI, dikutip Minggu (2/10/2022).
Tri Yuniarto merupakan salah satu jenderal intelektual di TNI. Dalam rekam jejaknya dia pernah menyabet predikat lulusan terbaik Akademi Militer 1989 atau meraih bintang Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama. Tidak hanya itu, dia juga lulusan terbaik PPRA LV Lemhannas 2016.
Berbagai jabatan pernah diemban tentara dari kecabangan infanteri (Kopassus) ini. Semasa berpangkat letnan dua hingga kapten, Tri ditugasi sebagai Dan Unit 3/2/2/11 Grup 1 Kopassus, kemudian Wadan Tim 2/3/11, Dantim 2/3/11 serta Dantim 1/2/11, semuanya di Grup 1 Kopassus. Setelah itu dia menjabat Pa Ops Grup 4 Kopassus, berlanjut sebgai Danden 433/43 Grup 4 Kopassus.
Dari situ portofolionya semakin beragam. Tri ditugaskan di luar Korps Baret Merah. Kali ini di Pasukan Cakra alias Kostrad. Jabatan yang pernah dipegangnya semasa perwira menengah itu antara lain Kasi 3/Pers Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad, Kasi 1/Intel Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad dan Wadan Yonif Linud 305/Tengkorak Kostrad.
Jenderal yang pernah diterjunkan dalam Operasi Aceh, Timor Timur hingga Pamtas Rahwan Papua ini pecah bintang (brigjen) semasa dipercaya sebagai Dirdok Kodiklatad. Kariernya kembali meroket dengan ditugaskan sebagai Pangdivif 2 Kostrad. Itu artinya bintang emas di pundaknya bertambah satu. (***)