Google Logo on a Cookie. (Unsplash/Lauren Edvalson)
Jakarta, goindonesia.co – Kemenkominfo meminta PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah telah memberikan waktu yang panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak 2020.
“Kami tidak lagi mentoleransi, kami sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” tegasnya melansir dari Konferensi Pers melalui Youtube beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan, dengan melakukan post-audit melalui Online Single Submission (OSS), Kemenkominfo menegaskan hal itu sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda justru mempertanyakan tindakan pemerintah serta izin operasi yang dimiliki oleh seluruh PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sejak bertahun-tahun lalu.
“Google, Netflix, dan aplikasi yang sudah setor pajak, berarti selama ini atas dasar apa dipajakin ya? Pastinya kan sudah punya izin terlebih dahulu, baru pemerintah berani minta pajak. Kemudian selama ini izinnya sebagai apa dan kemana juga harus dipertanyakan. Kemudian saat ini diminta untuk melakukan perizinan PSE melalui OSS. Jadi kita kan pertanyakan, selama ini Google, Netflix setor pajak berdasarkan izin apa?,” katanya kepada Warta Ekonomi.
Ia juga menuturkan jika para penyelenggara PSE sudah memiliki izin operasi terkait dengan lembaga pemerintah lainnya maka tidak diperlukan lagi untuk mendaftar izin PSE melalui OSS.
“Tinggal sinkronisasi data perizinan awal mereka saja,” ujarnya.
Terkait pemblokiran, Huda juga mengatakan pemerintah sepertinya tidak akan berani melakukan pemblokiran kepada PSE besar dan sudah lama beroperasi di Indonesia.
“Saya rasa selama enggak melanggar UU sih susah blokir mereka ini. Alasannya mereka masih diminati oleh masyarakat, kedua tidak menimbulkan kerugian. Jadi kalo cuman dasar belum izin PSE ya kebangetan pemerintah ini. Wong udah bertahun-tahun beroperasi, sudah ditarik pajak, eh baru sekarang bilangin izin PSE,” jelasnya.
Hingga sampai saat ini Google sebagai salah satu penyelenggara PSE terbesar di Indonesia juga belum terdaftar sebagai PSE resmi. Saat dimintai keterangan, Google hanya mengatakan, “kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi.”
Sedangkan PSE besar lainnya seperti Twitter dan Netflix hingga berita ini diterbitkan saat dihubungi Warta Ekonomi belum memberi tanggapan apa pun. (***)