Ilustrasi-Gedung MK (Foto: Diah Ayu/VOI)
Jakarta, goindonesia.co – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.
Hal ini menyusul putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim soal putusan MK soal pengabulan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam
putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November.
Tak hanya itu, MKMK juga memutuskan Anwar Usman tak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan selanjutnya,” tegas Jimly.
Putusan MKMK ini merujuk pada laporan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan penanganan perkara MKMK dibacakan Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).
MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, dalam sidang ini, pembacaan hasil penanganan perkara dibagi dalam empat putusan.
Putusan ini merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam regulasi tersebut, terdapat 3 jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat. (***)
*@voi.id