Ketua MK Anwar Usman secara simbolis meresmikan Smart Board Mini Court Room di Kampus Universitas Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/02). Foto Humas/Wengky.
Semarang, goindonesia.co – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan ceramah kunci dalam Peresmian Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room & Seminar Nasional yang bertema “Tantangan Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Pemilukada 2024”, pada Jumat (17/2/2023) di Kampus Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Ahmad Azhar Combo, Rektor Unissula Gunarto, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula Bambang Tri Bawono, Wakil Dekan 1 FH Unissula Widayati, serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin yang sekaligus bertindak sebagai narasumber pada hari.
Anwar dalam sambutannya mengatakan, mulai dari akhir 2022 hingga kemungkinan akhir 2023, berbagai kegiatan akademik di berbagai kampus seperti seminar, diskusi, dan berbagai kegiatan lainnya, menjadikan tema pemilu dan pilkada serentak sebagai topik utama. Hal ini, dapat dimaklumi dan dipahami, karena, tahun politik dan pesta demokrasi, menjadi agenda rutin setiap lima tahunan yang telah menjadi kalender ketatanegaraan negara kita. Seringnya tema yang sama, diangkat di dalam berbagai forum akademik, menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi, bagi masyarakat, selain tentunya, juga bagi kepentingan dunia pendidikan. Karena, berbicara tentang pemilu dan demokrasi, tentu, tidak bersifat statis.
“Salah satu prasyarat, suatu negara dikatakan demokratis, adalah, diselenggarakannya pemilihan umum,” ujar Anwar.
Mekanisme pemilu, terang Anwar, merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara, yang menyatakan dirinya, sebagai sebuah negara demokrasi. Tanpa pemilu, maka tidak ada demokrasi, dan tanpa demokrasi, maka tidak ada kedaulatan rakyat dalam proses bernegara. Oleh karena itulah, mengapa proses dalam pemilu dikatakan sebagai pesta demokrasi, karena di dalam proses pemilulah, rakyat didudukkan pada tempat yang mulia, untuk menentukan nasib perjalanan bangsa dalam rangka memilih pemimpinnya di lembaga eksekutif, dan para wakilnya di lembaga legislatif.
“Konstitusi telah mengamanatkan, agar pemilu harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bebas berarti setiap warga negara, memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun. Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan. Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu atau pilkada, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses pemilu,” terang Anwar.
Dikatakan Anwar, sikap jujur aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu/pilkada, dapat dimaknai, memiliki integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan pemilu/pilkada, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan adil bagi aparatur negara, dapat dimaknai bersikap fair dan equal treatment terhadap semua kontestan atau peserta pemilu/pilkada, tanpa terkecuali.
Namun, sambungnya, di dalam kenyataannya, proses demokrasi dan pemilu/pilkada, bukanlah sesuatu yang mudah, dan dapat berjalan lancar, tanpa aral melintang. Tidak hanya di Indonesia, berbagai pemilu dan demokrasi di berbagai belahan dunia, juga mengalami ujian yang berat, bahkan sangat berat. Karena demokrasi yang tidak terkelola dengan baik, dapat menimbulkan perpecahan, situasi keos, (chaos), hingga terjadinya perpecahan atau disintegrasi bangsa.
Keadilan Pemilu dan Pilkada
Anwar juga menegaskan, mewujudkan keadilan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, menjadi tantangan berat yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Bagi negara demokrasi dengan tingkat kompleksitas tinggi seperti Indonesia, kita tidak dapat mengabaikan fakta yang masih terjadi bahwa proses pemilihan masih acapkali diwarnai dengan berbagai kecurangan dan ketidakadilan. Amat disayangkan, ambisi dan hasrat politik yang tak terbendung, kerap mengenyampingkan nilai-nilai, prinsip, dan prosedur yang berlaku. Tak jarang rakyat sebagai pemilik kedaulatan justru menjadi korban dari berbagai kecurangan elektoral tersebut.
Menyikapi fakta tersebut, menurut Anwar, diperlukan adanya berbagai penyesuaian dan perubahan cara pandang demi tegaknya fatsun politik, dan keadilan. Diperlukan adanya cara pandang yang komprehensif terhadap keadilan yang substantif di seluruh rangkaian panjang proses pemilu, mulai dari tahap awal pendaftaran, hingga akhirnya penetapan pemenang. Mewujudkan keadilan pemilu berarti juga menjaga nilai-nilai keadilan itu hidup pada seluruh prosesnya sehingga pesta demokrasi ini dapat menjadi sebuah praktik berbangsa yang sehat dan beradab. Menjadi hari-hari yang akan dicatat dalam sejarah, sebagai hari-hari dimana rakyat memilih wakilnya dengan tingkat kepercayaan yang tinggi bahwa seluruh kontestan dan penyelenggara pemilu telah menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
“Memang bukan hal yang mudah, memastikan kejujuran dan keadilan terlaksana pada setiap prosesnya. Justru di situlah mengapa tema kita kali ini, menjadi sangat relevan untuk dibahas, yaitu mengenai keadilan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Menyelami dinamika dunia politik kontemporer, dengan unsur pragmatisme dan materialisme yang telah begitu dominan, kita akan dengan mudah menemukan praktik-praktik politik yang melanggar nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Di tengah struktur politik berbiaya tinggi dan keadaan beberapa masyarakat yang sayangnya masih permisif terhadap money politics, persaingan elektoral, kadang menjadi ruang yang kian merusak nilai keadilan,” tegas Anwar.
“Fastabiqul Khairât”
Menurut Anwar, diperlukan adanya kemauan politik (political will) yang tegas dari seluruh stakeholders bahwa pelaksanaan pemilu merupakan ajang menunaikan tanggung jawab konstitusional. Persaingan dalam pemilu memang suatu kewajaran. Namun, bukan berarti menjadikan musuh antara satu pihak dengan yang lainnya. Apalagi, menjadikan persaingan ini sebagai arena berkompetisi secara liar tanpa mengindahkan norma yang berlaku.
Justru sebaliknya, seluruh stakeholders, baik kontestan, penyelenggara pemilu, penegak hukum, hingga masyarakat, berkewajiban menjalani amanah UUD 1945 ini dengan semangat fastabiqul khairât, berlomba-lomba dalam kebaikan, untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkeadilan.
Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Anwar selanjutnya menjelaskan kerja sama yang dibangun oleh MK dengan dunia kampus sejak 2003 hingga hari ini, secara signifikan telah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap UUD 1945. Hal ini secara nyata dirasakan oleh MK melalui perkara-perkara yang diperiksa dan diputus oleh MK. Selain itu, acces to justice kepada MK juga semakin dipermudah dengan teknologi persidangan jarak jauh yang ditempatkan di berbagai fakultas hukum di seluruh provinsi. Semula, teknologi persidangan jarak jauh yang ditempatkan, adalah teknologi video conference yang semula berada di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Namun, saat ini teknologi tersebut telah digantikan dengan Smartboard, yang akan ditempatkan di mini courtroom pada fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi termasuk Unissula.
Penempatan teknologi ini, selain memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan perkara dan bersidang di MK, juga, sebagai bentuk transparansi, dalam melaksanakan proses peradilan (judicial transparency).
Dengan teknologi ini, masyarakat khususnya kalangan dunia akademik dapat secara langsung memantau proses persidangan di MK secara real time. Selain untuk persidangan, teknologi ini, juga dapat digunakan untuk kepentingan akademik, seperti kuliah umum, diskusi ilmiah, seminar, dan berbagai kegiatan lainnya.
Suksesnya penyelenggaraan kegiatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK, tidak semata-mata bergantung kepada MK saja, melainkan juga bergantung kepada berbagai pihak. Dalam kesempatan kali ini, Anwar menaruh harapan secara khusus kepada kalangan perguruan tinggi/akademis untuk mengawal proses demokrasi yang berlangsung. Karena peran akademisi juga merupakan pilar demokrasi dan pemain kunci bagi terselenggaranya pemilu serentak 2024 yang sukses dan demokratis, untuk sama-sama mengawal proses demokrasi ini agar tetap berada pada track yang benar.
Fasilitas Smart Board Mini Court
Sementara Rektor Unissula Gunarto dalam sambutannya mengatakan Unissula dan MK lahir untuk bangsa Indonesia. MK menjaga konstitusi dan menegakkan konstitusi untuk bangsa Indonesia. Sedangkan Unissula menjadi perguruan tinggi terkemuka di tingkat nasional maupun Internasional untuk mewujudkan generasi khairu ummah dengan ilmu pengetahuan dan mengintegrasikan ilmu agama untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan dirahmati Allah. Sama-sama untuk Indonesia. insyaAllah Indonesia pada 2045 menjadi negara yang besar menjadi negara super power dunia.
“Hari ini Unissula mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah karena Unissula diberi oleh MK fasilitas oleh MK berupa Smart Board Mini Court Room. Hanya satu-satunya PTS yang memenuhi syarat untuk diberi fasilitas Smart Board Mini Court Room. Jadi terima kasih kepada MK yang memberi fasilitas ini. Sehingga dengan kita banyak bersyukur InsyaAllah nikmat kebesaran Allah akan bertambah,” ujarnya.
Kerangka Kerja sama MK-Unissula
Plt. Sekjen MK Heru Setiawan dalam laporannya menyampaikan kedatangan MK ke kampus Unissula ini bukan yang pertama kali. Setiap kali hadir di kampus ini Heru selalu merasakan atmosfir, nuansa dan aura Unissula sebagai Workclass Islamic Cyber University, kampus dengan budaya akademik Islam. Dengan seluruh potensi yang ada saat ini, Unissula akan sangat signifikan berperan sebagai lokomotif kemajuan peradaban, pelopor lonjakan kemajuan lurus mengembangkan inovasi dan kreativitas sembari senantiasa seluas-luasnya menimba ilmu terhadap hal yang baru untuk menjaga kebhinnekaan sekaligus menjaga nilai-nilai budaya lokal.
“Dapat kami laporkan kepada Bapak Ketua MK dan Bapak Rektor, tim kami mendahului ke sini untuk memasang perangkat ini dan disampaikan ke kami bahwa ini semua bisa dilakukan dengan cepat, akurat, tepat dikarenakan dukungan SDM teknologi yang berkualitas di Unissula,” terang Heru.
Atas dasar dan pertimbangan itu, MK mantap membangun, menumbuhkan dan mempertimbangkan mengembangkan kerja sama dengan Unissula. Beberapa waktu lalu, ungkap Heru, MK sudah menandatangani MoU dengan Unissula untuk meneguhkan semangat kerja sama yang sudah lama terjalin, yakni kerja sama peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan kualitas pendidikan hukum berdasarkan Pancasila dan Konstitusi.
“Tadi disampaikan Bapak Rektor bahwa Smart Board ini untuk persidangan. Tetapi ada tambahan lagi pak Rektor, dengan diberikannya kebijakan Yang Mulia Bapak Ketua dengan memberikan Smart Board ini maka pak Rektor sudah bergabung dengan 63 Pengelola Vicon se-Indonesia, sehingga dapat berkolaboratif untuk memajukan pendidikan tinggi hukum,” ujar Heru.
Dalam kerangka kerja sama ini, Heru menegaskan, yang penting atensi kita bersama adalah bagaimana bersinergi, berkolaborasi untuk semakin memudahkan aksesibilitas publik, memastikan dan menjamin access to court and justice dan membawa publik ke pada level kepercayaan (trust) dalam derajat tertentu pada MK. Sehingga publik merasakan betul fungsi keberadaan serta kehadiran MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Pada titik ini ada keyakinan bahwa kepercayaan merupakan keniscayaan bagi siapapun, institusi manapun, termasuk bagi MK. Kepercayaan jauh lebih berharga dan bermakna daripada sekedar pujian. Pujian acap kali cenderung melemahkan. Sementara kepercayaan akan meninggikan adrenalin pengabdian kita. Namun demikian, kepercayaan bukan sesuatu yang given melainkan diperoleh dan dari upaya-upaya tulus dan serius. Untuk itu, dengan Unissula dan segenap mitra, mudah-mudahan MK dapat melakukan upaya, tindakan dan langkah-langkah kerja sama yang konkret.
MK memberikan keleluasaan dalam penggunaan Smart Board Mini Court Room ini untuk proses pembelajaran, baik akademis maupun non-akademis. Maka MK mempersilahkan kepada Unissula untuk memanfaatkannya dengan seoptimal mungkin. Pemanfaatan dari perangkat itulah yang diharapkan dapat dirasakan civitas akademi di kampus Unissula. “Setelah pemanfaatan Smart Board Mini Court Room ini, kami dan kita semua berharap perangkat ini mohon dirawat, dipelihara dengan sebaik-baiknya,” ungkap Heru. (***)
(Sumber : Humas MKRI, @www.mkri.id)