Poster Pedoman Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 (Dokumentasi : HUMAS MENPANRB,@menpan.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menandatangani pedoman pengusulan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2023. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, instansi pemerintah dapat mengusulkan unit/satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan/kuota.
“Pembatasan kuota yang dilakukan pada 2022 sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan arah kebijakan ZI, maka tahun ini Kementerian PANRB tidak lagi menerapkan pembatasan bagi instansi pemerintah,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Senin (20/02).
Pada pedoman teranyar ini, juga diatur tentang pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) secara mandiri oleh unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI maupun unit lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah. Lewat terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM.
Instansi pemerintah diminta mencermati ketentuan saat menyelenggarakan survei hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Survei harus dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI dan kepada seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima pelayanan dari unit/satuan kerja.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin menjelaskan pertanyaan survei minimal mencakup persepsi kualitas pelayanan, yang meliputi aspek prosedur, persyaratan, biaya, waktu, penyelesaian, respon, performa, sarana dan pengaduan. Sedangkan persepsi anti korupsi meliputi aspek integritas, tindakan diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan diluar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar, dan praktik percaloan.
“Kami juga mengimbau instansi bahwa pelaksanaan survei mandiri diutamakan memanfaatkan media berbasis digital sehingga memudahkan dalam pengolahan dan pelaporan hasil survei,” ujarnya.
Hasil SPAK dan SPKP dalam bentuk Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dengan skala 4 menjadi nilai dari komponen hasil “Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel” dan komponen hasil “Pelayanan Publik yang Prima”, yang diperoleh dari rata-rata minimal 3 bulan terakhir sebelum unit kerja diusulkan ke TPN.
“Kami minta agar unit/satuan kerja agar berkoordinasi dengan Tim Penilai Internal (TPI) instansi untuk memastikan proses survei sesuai dengan kaidah statistik dan metodologi yang diakui. Sebagai bagian dari proses bisnis evaluasi, TPN juga akan melakukan survei dalam bentuk validasi hasil survei mandiri,” tandasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)
(Sumber : HUMAS MENPANRB,@menpan.go.id)