Berita

Menteri PANRB Apresiasi Terobosan Menkes-Mendikbudristek Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Published

on

Presiden Joko Widodo membuka acara Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (Hospital Based), di Jakarta (Foto : @menpan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi terobosan yang dijalankan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU). Program yang diluncurkan Presiden Joko Widodo tersebut, Senin (6/5/2024), menjadi bagian solusi untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah kepulauan.

“Ini merupakan terobosan yang bagus dari Pak Menkes yang berkolaborasi dengan Pak Mendikbudristek, karena memang kebutuhan dokter spesialis cukup besar dan kita butuh percepatan untuk memenuhinya. Formasi ASN-nya bisa dialokasikan sebenarnya, tetapi kuantitas SDM-nya yang sejalan dengan kualitasnya perlu diakselerasi,” ujar Anas seusai peluncuran program tersebut.

Melalui program tersebut, Anas optimistis, jumlah dokter spesialis bisa diakselerasi karena terdapat potensi untuk menjadikan RS sebagai pusat pendidikan yang berdiri sendiri. Tentu saja dalam hal ini kolaborasi Kemendikbudristek menjadi sangat penting, karena fakultas kedokteran yang ada di perguruan tinggi harus mendampingi rumah sakit pendidikan yang ditunjuk.

“Dengan menjadikan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau RSPPU, saya kira selain akan mempercepat pemenuhan dokter spesialis, pemerintah juga bisa melakukan pemerataan dokter spesialis di daerah yang kekurangan. Kalau normatif, pemenuhan kebutuhan dokter spesialis perlu waktu belasan tahun lamanya. Dengan program inovatif Pak Menkes ini, kita bisa memenuhi kebutuan dokter spesialis secara lebih cepat,” ujar Anas.

Anas melanjutkan, program tersebut sangat membantu Kementerian PANRB sebagai kementerian yang bertugas mengatur alokasi formasi ASN, termasuk dalam hal ini ASN bidang kesehatan yang akan ditempatkan di daerah 3T dan kepulauan. Sebagai informasi, Kementerian PANRB telah menyetujui 100 persen usulan kebutuhan formasi ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2024, yakni sebesar 23.200 formasi. Formasi tersebut terdiri atas 8.607 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 14.593 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Soal penataan SDM dokter ini sangat penting, karena arahan Presiden Jokowi ingin Indonesia-Sentris bukan hanya terkait pembangunan infrastrukturnya, tetapi juga pemenuhan SDM-nya harus merata ke seluruh Indonesia. Karena soal ASN ini, termasuk soal dokter, bukan soal jumlahnya yang harus diperhatikan, tapi juga distribusinya,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, pemerintah juga mengakselerasi pendidikan dokter melalui fleksibilitas masa percobaan CPNS, sesuai UU 20/2023 tentang ASN sebagai revisi dari UU 5/2014.

“Masa percobaan PNS di aturan lama dikunci selama setahun. Dalam masa percobaan setahun, tidak boleh melanjutkan pendidikan. Misalnya dokter, selama masa percobaan, dia tidak bisa melanjutkan pendidikan spesialis. Padahal kita butuh percepatan pemenuhan dokter spesialis. Sekarang sudah tidak seperti itu,” ujar Anas.

Anas menambahkan, bersama Kemenkes, Kementerian PANRB juga menyiapkan afirmasi bagi para dokter umum yang ingin melanjutkan studi dokter spesialis berbasis RS. “Nantinya lulusan dokter spesialis berbasis rumah sakit yang mengabdi di daerah 3T dan kepulauan langsung diangkat menjadi PNS. Kami intens koordinasi dengan Pak Menkes, sudah dipetakan, ada sekian ratus daerah 3T dan kepulauan yang jadi atensi pemenuhan ASN dokter spesialis,” tuturnya.

Adanya kebijakan PPDS Berbasis RSP-PU meniadakan biaya pendidikan bagi para calon dokter spesialis. Bahkan calon dokter spesialis akan mendapatkan gaji serta hak-hak lainnya sebagai tenaga kerja karena masuk ke dalam sistem kontrak setiap RS. Mereka menjadi tenaga kontrak di RS pendidikan yang ditunjuk, lalu juga mendapat benefit seperti perlindungan kesehatan dan jam kerja yang diatur proporsional.

“Sebagaimana praktek pendidikan dokter spesialis di dunia, ini akan memotivasi para dokter termasuk ASN dokter untuk berlomba menjadi dokter spesialis, dan saya optimis pemerintah bisa mengakserasi kebutuhan dokter spesialis ” pungkas Anas. (***)

*(HUMAS MENPANRB)

Trending

Exit mobile version