Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menghadiri acara Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Auditorium Wisma Kemenpora, Senin (14/8). Forum ini merupakan bagian dari komitmen penuh Kemenpora menyelenggarakan tugas dan fungsinya berdasarkan asas-asas KIP, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.(foto:egan/kemenpora.go.id)
Jakarta, goindonesia.co : Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menghadiri acara Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Auditorium Wisma Kemenpora, Senin (14/8). Forum ini merupakan bagian dari komitmen penuh Kemenpora menyelenggarakan tugas dan fungsinya berdasarkan asas-asas KIP, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam forum ini Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro selaku atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) memaparkan, Kemenpora dalam hal KIP mendapat predikat “Menuju Informatif” dengan nilai 82. Hal ini menjadi perhatian Kemenpora lantaran predikat ini harus dinaikkan menjadi “Informatif” dengan nilai yang mesti dicapai yaitu 90.
“Sehingga dengan nilai seperti itu kami bertekad seluruh pelaksana PPID membangun, menjadikan Kemenpora ini harus terbuka. Apalagi Mas Menteri sangat getol dalam transparansi, bukan hanya terkait dengan kebijakan, tetapi termasuk akuntabilitas, itu juga sangat ditekankan oleh Mas Menpora,” kata Sesmenpora.
Dalam rangka meningkatkan predikat itulah Kemenpora, sebut Sesmenpora Gunawan, telah memiliki serangkaian agenda yang tengah dan dilakukan di 2023 ini serta pada 2024 mendatang. Agenda-agenda ini disampaikan Sesmenpora langsung kepada Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro yang hadir dalam forum tersebut.
Agenda pertama, sebut Sesmenpora, yaitu dari segi produk hukum, Kemenpora di antaranya pada tahun ini tengah melakukan revisi Peraturan Menpora tentang Layanan Informasi Publik yang saat ini posisinya sudah selesai dan tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian melakukan penerbitan Surat Keputusan PPID (Struktur PPID) sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021.
“Di dalam peraturan ada tim pertimbangan. Kalau dahulu kan belum ada. Sehingga kami bentuk, nanti seluruh eselon 2 menjadi anggota tim pertimbangan,” jelas Sesmenpora.
Kemenpora juga akan membentuk standar operasional prosedur (SOP), serta menetapkan pedoman kebijakan pelaksanaan KIP Kemenpora Tahun Anggaran 2023-2024. Penetapan pedoman ini per dua tahun, dilakukan untuk menjaga kalau ada perubahan-perubahan baru.
“Sehingga lebih fleksibel untuk kami perbaiki,” tegas Sesmenpora.
Selain dalam produk hukum, agenda-agenda yang dilakukan meliputi di bidang sarana dan prasarana meliputi perombakan total ruang layanan pelayanan informasi PPID Kemenpora menjadi lebih nyaman dan tidak kaku. Kemudian di bidang program dan anggaran untuk PPID, sumber daya manusianya, hingga teknologi informasinya.
Dalam teknologi informasi misalnya, Kemenpora terus memperbaiki dan menyempurnakan tampilan website PPID, dengan ragam fitur seperti akses kepada penyandang disabilitas.
“Kami juga mengembangkan aplikasi berbasis android sehingga nantinya masyarakat bisa mengakses aplikasi PPID hanya dengan melalui ponsel,” terang Sesmenpora.
Menanggapi pemaparan agenda dua tahun tersebut, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi apa yang dilakukan Kemenpora. Ketua KI merasa senang lantaran makin banyak badan publik yang memiliki perhatian akan pemenuhan KIP. Apalagi Menpora Dito disebut memiliki kepedulian terhadap KIP.
“Karena banyak pimpinan badan publik yang tidak peduli terhadap keterbukaan informasi publik. Kata kuncinya ada pada pemimpinnya. Kalau pemimpinnya tidak peduli, passing grade-nya itu 60,” ungkap Ketua KI.
Sementara dengan antusiasme Kemenpora, imbuh Ketua KI Pusat, menurutnya bukan hal sulit untuk bisa mencapai predikat “Informatif”. Apalagi Menpora Dito memberikan dukungan penuh melalui kebijakan-kebijakannya, salah satunya revisi peraturan menteri yang memungkinkan kinerja PPID lebih maksimal.
Ketua KI pun berpesan agar dalam pemenuhan KIP tersebut, Kemenpora bisa memenuhi aspek 4A. Yaitu availabilitas yaitu bagaimana informasi itu tersedia; aksesibilitas yaitu bagaimana informasi tersebut bisa diakses; lalu akseptabilitas yaitu bagaimana informasi itu bisa diterima; dan affordability, yaitu perihal jangkauan biaya yang dikeluarkan dalam upaya pemenuhan informasi tersebut.
“Jadi 4A itu harus diperhatikan,” tandas Ketua KI Pusat.
Setelah pemaparan Kemenpora dan tanggapan KI, Forum KIP ini lantas dilanjutkan pemberian materi oleh narasumber yaitu Komisioner KI Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana kepada para PPID Pelaksana dan petugas layanan informasi publik Kemenpora yang menjadi peserta. Gede membawakan materi tentang bagaimana menjadi badan publik yang informatif, yang dikemas dalam sesi tanya jawab dan diskusi dua arah yang menarik.
Gede dalam materinya mengajak semua PPID pelaksana bersama-sama mewujudkan KIP secara maksimal di Kemenpora, khususnya dalam rangka menuju predikat “Informatif.”
“Mari kita melaksanakan KIP, keterbukaan informasi publik itu dengan baik sesuai undang-undang. Tujuannya bukan buat diri sendiri, melainkan melaksanakan pengabdian kita, melaksanakan amanat undang-undang, dan yang penting kita bisa menyejahterakan rakyat,” urai Gede Narayana.
Hadir dalam juga dalam kegiatan ini Kepala Biro Humas dan Umum Kemenpora selaku PPID Triyono, para sekretaris kedeputian di Kemenpora selaku tim pertimbangan PPID, dan para PPID Pelaksana dan petugas layanan informasi publik Kemenpora. (***)
*@www.kemenpora.go.id