Berita

Menko PMK Dampingi Wapres Serahkan Insentif Fiskal Penghapusan Kemiskiman Ekstrem, Optimis Dekati Nol Persen Jelang Akhir Tahun

Published

on

Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan insentif fiskal (Foto : @www.kemenkopmk.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan insentif fiskal sebagai bentuk penghargaan untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2024 bagi pemerintah daerah.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem yang per Maret 2024 telah mencapai target 0-1%, yaitu berada di angka 0,83%. Wapres optimis, di akhir masa tugasnya pada 20 Oktober 2024 nanti, angka kemiskinan ekstrem di Tanah Air akan semakin mendekati 0% sebagaimana target yang telah ditetapkan.

“Kita optimis target ini bisa tercapai mengingat tingkat kemiskinan ekstrem yang semula 1,12% pada Maret tahun lalu, sudah turun hingga 0,83% pada Maret tahun ini,” ucap Ma’ruf Amin pada Rapat Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, pada Rabu (18/09/2024).

Wakil Presiden juga memberikan tiga arahan dalam kesempatan ini, yaitu pertama insentif fiskal perlu dimanfaatkan untuk memperkuat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan harus fokus pada program yang berdampak langsung. Kedua, target penerima program kemiskinan ekstrem harus menggunakan data P3KE agar intervensi tepat sasaran, dan menjadi penting untuk mengutamakan kelompok masyarakat miskin dengan akses terbatas, lansia, dan penyandang disabilitas. Ketiga, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan perlu semakin diintensifkan, mencakup kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan industri.

Selanjutnya, Wapres juga mengapresiasi peran seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang telah melaksanakan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 dengan baik, dan menyampaikan selamat kepada pemerintah daerah yang tahun ini memperoleh penghargaan berupa insentif fiskal karena memiliki komitmen dan kinerja baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.

“Selamat kepada seluruh kepala daerah yang telah berkinerja baik hingga berhasil mendapatkan penghargaan dana insentif fiskal tahun ini. Semoga insentif fiskal ini dapat mendorong kinerja lebih baik lagi dan semakin menjangkau kelompok keluarga miskin melalui berbagai program di daerah,” tuturnya.

Muhadjir dalam laporannya menyampaikan, Kemenko PMK telah melaksanakan tujuh penugasan yang diamanatkan Inpres 4/2022 yang diantaranya meliputi penetapan kebijakan sumber dan jenis data dalam PPKE, penetapan pedoman umum pelaksanaan PPKE, penetapan tim satgas konvergensi program, penetapan wilayah prioritas percepatan penanganan kemiskinan ekstrem 2022-2024, serta koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaporan secara terpadu.

“Upaya konvergensi, sinergi, dan integrasi telah menunjukkan hasil yang baik. Sejak Inpres ditetapkan, kemiskinan ekstrem turun secara signifikan hingga 0,83% pada Maret 2024,” ujar Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan, penurunan angka kemiskinan ekstrem secara nasional juga telah diikuti oleh penurunan kemiskinan di semua provinsi dan sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga semakin banyak daerah yang angka kemiskinan ekstremnya telah berada di bawah 1%, yaitu 25 propinsi dan 356 kabupaten dan kota.

“Jika tren penurunan bisa terus dijaga, maka kami optimis angka kemiskinan ekstrem Indonesia pada akhir 2024 dapat mendekati 0%, sebagaimana target yang ditetapkan,” terang Muhadjir.

Pada kesempatan tersebut Menko PMK juga menghimbau kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, agar keberlanjutan capaian program-program penghapusan kemiskinan ekstrem  perlu didukung dan terus disempurnakan, diantaranya dengan upaya regionalisasi nilai bantuan sosial agar sesuai dengan kondisi dan konteks masyarakat, serta pelaksanaan program pemberdayaan Masyarakat agar ditingkatkan untuk mendukung strategi peningkatan pendapatan. Selain itu, Muhadjir juga menekankan perlunya keberlanjutan Inpres 4/2022 yang akan berakhir tahun ini.

Adapun pemerintah daerah yang menerima insentif fiskal sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024, diantaranya Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Barat. Selain itu terdapat juga 121 kabupaten/kota yang masing-masing daerah akan memperoleh insentif fiskal kategori kemiskinan ekstrem.

Turut hadir dalam agenda itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, para Gubernur, Bupati, dan Wali kota, serta sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga. (***)

*Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Trending

Exit mobile version