Foto: Cover Insight/ Tommy Soeharto/ Edward Ricardo
Jakarta, goindonesia.co – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melakukan lelang aset tanah yang dimiliki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada 12 Januari lalu. Namun, hingga waktu yang ditentukan, aset itu tidak laku lantaran tidak ada peminat.
Seluruh aset tersebut disita oleh pemerintah karena tidak ada itikad baik dari Tommy untuk melunasi utang atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima 22 tahun lalu. Untuk itu, lelang aset tersebut dilakukan untuk menyelesaikan utang BLBI.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian saat ini yang masih belum pulih dari pandemi kemungkinan menjadi salah satu alasannya.
“Jadi soal aset Tommy yang enggak laku, kami sadari bahwa kondisi saat ini ekonomi yang seperti apa, ini mungkin jadi salah satu faktornya,” ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan aset Tommy Soeharto yang berbentuk tanah menjadi pertimbangan para calon pembeli dan investor yang ingin membeli lahan seluas 124 hektare tersebut.
“Aset inikan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir investasi untuk saat ini, beli tahun ini kira-kira balik enggak ya,” tambahnya.
Terkait dengan pembeli takut aset bermasalah karena bekas kasus BLBI, ia menyebutkan tidak mengetahui dengan pasti.
“Tapi yang pasti ini lelang yang dilaksanakan negara tentunya legalitas dari bukti dan kenapa bisa dilelang pasti sudah ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah sudah memiliki surat-surat dari semua tanah milik Tommy yang dilelang tersebut. Ini demi memenuhi kewajiban negara dari utang-utang Tommy.
“Salah satunya sertifikat, tentunya kita punya sertifikat. Semua orang tahu ini dalam konteks untuk mengembalikan uang kepada negara,” pungkasnya. (***)