Lab. Mahkamah Konstitusi UIN KHAS Jember (Foto : @kemenag.go.id)
Jember, goindonesia.co – Salah satu unsur penting bagi calon mahasiswa untuk menentukan pilihan tempat kuliah adalah fasilitas penunjang akademik. Suasana akademik yang nyaman dan mendukung dalam pengembangan bakat dan minat mahasiswa, menjadi salah satu indikator penting sebagai alasan memilih tempat kuliah.
Berkaitan dengan tersebut, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dapat menjadi pilihan terbaik karena menyuguhkan atmosfer akademik yang kental dengan tradisi berfikir, berdebat, dan berdialektika. Suasana akademik itu mewarnai nafas perjalanan kehidupan civitas akademika Fakultas Syariah UIN KHAS Jember yang terdiri dari empat program studi, yaitu Hukum Kelurga (HK), Hukum Ekonomi Syariah (HES), Hukum Pidana Islam (HPI), dan Hukum Tata Negara (HTN).
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Wildani Hefni menyampaikan bahwa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dirancang dengan iklim akademik yang memberikan ruang bagi mahasiswa untuk merayakan pemikiran dalam kritik nalar epistemologi keilmuan.
“Pusat studi dan kajian, laboratorium serta komunitas akademik yang berada di lingkungan Fakultas Syariah kami rancang sebagai perwujudan community of learning dalam membangun tradisi intelektual,” kata Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Wildani Hefni, Senin (26/02/2024) di Jember.
Berikut 5 Pusat Studi dan Kajian di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember:
1. Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI)
Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI) secara kelembagaan berada dalam garis koordinasi dengan program studi Hukum Tata Negara (HTN). PUSHPASI ini menjadi wadah diskusi pengembangan keilmuan berkaitan dengan hukum, Pancasila dan konstitusi. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi seminar, workshop, diskusi kajian tematik hukum, Pancasila dan konstitusi dengan tema-tema aktual. Selain itu, PUSHPASI juga bergerak dalam penerbitan buku, penelitian kebijakan dan analisis strategis, penyusunan policy paper, penyusunan policy brief, dan konsultasi berkaitan dengan hukum, Pancasila, dan konstitusi.
2. Pusat Studi Anti Korupsi dan Hukum Pidana Islam (PUSKAPIS)
Pusat Studi Anti Korupsi dan Hukum Pidana Islam (PUSKAPIS) secara kelembagaan berada dalam garis koordinasi dengan program studi Hukum Pidana Islam (HPI). PUSKAPIS ini menjadi wadah diskusi pengembangan keilmuan berkaitan dengan isu-isu anti korupsi dan hukum pidana. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi seminar, workshop, diskusi kajian tematik dengan tema-tema aktual berkaitan dengan isu anti korupsi dan hukum pidana. Selain itu, PUSKAPIS juga bergerak dalam penerbitan buku, penelitian kebijakan dan analisis strategis, penyusunan policy paper, penyusunan policy brief, dan konsultasi berkaitan dengan kajian anti korupsi dan hukum pidana.
3. Pusat Studi Hukum Keluarga, Gender dan Anak (PUSHAGA)
Pusat Studi Hukum Keluarga, Gender dan Anak (PUSHAGA) secara kelembagaan berada dalam garis koordinasi dengan program studi Hukum Keluarga (HK). PUSHAGA ini menjadi wadah diskusi pengembangan keilmuan berkaitan dengan isu-isu hukum keluarga, gender, dan anak. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi seminar, workshop, diskusi kajian tematik dengan tema-tema aktual berkaitan dengan isu hukum keluarga, gender, dan anak. Selain itu, PUSHAGA juga bergerak dalam penerbitan buku, penelitian kebijakan dan analisis strategis, penyusunan policy paper, penyusunan policy brief, dan konseling keluarga, termasuk advokasi perlindungan gender dan anak.
4. Pusat Studi Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer (PUSKAHES)
Pusat Studi Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer secara kelembagaan berada dalam garis koordinasi dengan program studi Hukum Ekonomi Syariah (HES). PUSKAHES ini menjadi wadah diskusi pengembangan keilmuan berkaitan dengan isu-isu kontemporer hukum ekonomi syariah. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi seminar, workshop, diskusi kajian tematik dengan tema-tema aktual berkaitan dengan isu hukum ekonomi syariah. Selain itu, PUSKAHES juga bergerak dalam penerbitan buku, penelitian kebijakan dan analisis strategis, penyusunan policy paper, penyusunan policy brief berkaitan dengan isu-isu hukum ekonomi syariah (muamalah).
5. Pusat Kajian Ushul Fiqh dan Maqashid al-Shariah (PKUM)
Pusat Kajian Ushul Fiqh dan Maqashid al-Shariah (PKUM) di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember ini menjadi wadah pengembangan keilmuan ushul fiqh dan maqashid al-shariah. Kajian yang dilaksanakan berkaitan dengan isu-isu aktual dan ditelaah dalam perspektif teoritis dan aplikatif.
Berikut 4 Komunitas Akademik di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember:
1. Komunitas Pecinta Astronomi Islam (KOMPAS)
Komunitas Pecinta Astronomi Islam (KOMPAS) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember merupakan komunitas yang bergerak dalam pengembangkan keilmuan Falak atau astronomi. Kegiatan yang dilakukan antara lain kalibrasi arah kiblat, rukyatul hilal dalam penentuan awal Ramadhan dan hari raya, pengamatan benda-benda langit, pengamatan gerhana, penghitungan awal waktu sholat, dan kegiatan-kegiatan tri dharma lainnya.
2. Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES)
Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember merupakan komunitas yang mendalami kajian dalam bidang ilmu hukum. Komunitas ini menjadi wadah bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dalam mengkaji hukum materil dan hukum formil serta mengabdi dan menyalurkan ilmu kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pemberdayaan hukum. Selain itu, Kompres juga menjadi wadah persiapan mahasiswa sebelum mengikuti ajang Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional.
3. Law Research and Debate Community (LRDC)
Law Research and Debate Community (LRDC) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember merupakan tempat pengembangan keilmuan ilmu hukum berikut dengan peningkatan kualitas riset. LRDC ini fokus pada pengembangan debat ilmu hukum dan riset mendalam berkaitan dengan isu-isu aktual berkaitan dengan ilmu hukum.
4. Rumah Publikasi dan Jurnal
Rumah Publikasi dan Jurnal ini menjadi wadah peningkatan publikasi baik oleh dosen ataupun mahasiswa. Rumah publikasi dan Jurnal ini juga memiliki tugas untuk melakukan akselerasi peningkatan akreditasi jurnal di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menuju akreditasi nasional dan bereputasi internasional.
Berikut 3 Laboratorium di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember:
1. Laboratorium Peradilan Semu
Laboratorium peradilan semua di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember ini merupakan wadah pengembangan keilmuan mahasiswa, utamanya dalam aplikasi teori hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata negara pada persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tatat Usaha Negara.
2. Laboratorium Mahkamah Konstitusi
Laboratorium Mahkamah Konstitusi (MK) di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember merupakan laboratorium MK pertama kali di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Laboratorium MK ini menjadi pelopor kajian-kajian yang mempertemukan gagasan-gagasan mengenai konstitusi dan konstitusionalisme dengan sudut pandang ilmu Syariah. Laboratorium MK ini juga menjadi sarana edukasi kepada mahasiswa maupun masyarakat tentang fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus menjadi wadah kegiatan dan kajian mendalam tentang konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
3. Laboratorium Falak
Laboratorium Falak Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dilengkapi dengan peralatan astronomi yang memadai, mulai dari theodolite, teropong, kalkulator, satu paket pengukuran arah kiblat, dan lain-lain. Laboratorium Falak ini menjadi sarana kajian sekaligus wahana praktikum mahasiswa untuk terus mengaplikasikan keilmuan teoritis yang diperoleh di bangku kuliah, mulai dari konsultasi dan kajian falakiah, pendidikan dan pelatihan hisab rukyat, praktik menyusun waktu shalat, menyusun kalender hijriah dan masehi, praktek rukyatul hilal, praktek kalibrasi arah kiblat, pengembangan software ilmu Falak, dan observasi benda-benda langit.
Adanya fasilitas dan penunjang tersebut tentu menjadi keunggulan yang dapat dipertimbangkan bagi calon mahasiswa untuk tergabung sebagai keluarga Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Untuk itu, calon mahasiswa dapat mempelajari lebih dalam terkait penerimaan mahasiswa baru pada tautan https://pmb.uinkhas.ac.id. (***)
*Kementerian Agama RI. Biro HDI Kemenag