Ilustrasi cek arah kiblat (Foto : Istimewa, @kemenag.co.id)
Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Muslim Indonesia untuk mengecek arah kiblat pada 15 dan 16 Juli 2024. Imbauan disampaikan seiringan terjadinya fenomena Istiwa A’zam atau matahari melintas di atas Ka’bah.
Pada momen tersebut, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus akan mengarah membelakangi arah kiblat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib mengatakan, berdasarkan tinjauan astronomi ilmu falak, terdapat sejumlah teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat. Teknik tersebut di antaranya menggunakan kompas, theodolite, serta fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Ka’bah atau Istiwa A’zam.
“Peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada Senin dan Selasa, 15 dan 16 Juli 2024 bertepatan dengan 9 dan 10 Muharam 1446 H pada pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah,” kata Adib di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Adib mengungkapkan, fenomena tersebut menjadi momentum bagi umat Muslim dapat melakukan pengukuran atau kalibrasi arah kiblat tanpa menggunakan alat atau keterampilan khusus. “Di saat Istiwa’ A‘zam, siapa saja, tanpa perlu memiliki keahlian atau perangkat teknologi khusus, bisa ‘meluruskan’ arah kiblatnya sendiri,” ucap Adib.
Pada 27 dan 28 Mei 2024, Kemenag menggelar Hari Sejuta Kiblat yang melibatkan umat Muslim di Indonesia melakukan kalibrasi arah kiblat secara serentak, dan mencetak rekor MURI. Momen pengukuran dan verifikasi arah kiblat tersebut terjadi kembali pada 15 dan 16 Juli 2024.
“Momen Istiwa’ A‘zam ini bersifat konfirmatif, sehingga jika sudah benar, momen ini akan menegaskan kebenaran arah kiblat. Jika ada keraguan, ini menjadi kesempatan terbaik untuk memverifikasi arah kiblat,” jelas Adib.
Adib menjelaskan, terdapat hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat melakukan pengecekan arah kiblat pada momen Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat:
1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan Lot/Bandul.
2. Permukaan dasar harus datar dan rata.
3. Jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom. (***)
*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag