Berita

Layangkan Surat ke Presiden, MUI Rekomendasikan Pimpinan BPIP Dievaluasi

Published

on

Wasekjen MUI, Dr Ikhsan Abdullah (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Buntut adanya larangan Paskibraka Putri berjilbab beberapa pekan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wasekjen MUI, Dr Ikhsan Abdullah selepas rapat bersama sejumlah Pimpinan MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Ormas Islam semua bersepakat untuk meminta agar surat keputusan (larangan berjilbab) agar dicabut,” ucapnya ketika ditemui di Gedung MUI Pusat.

Dia menyampaikan, keputusan tersebut diambil secara mufakat oleh MUI secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dari sejumlah ormas Islam yang berada di bawah naungan MUI.

Pihaknya meyakini bahwa BPIP telah melakukan pelanggaran administrasi dan konstitusi terkait hak kebebasan. Oleh karena demikian, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, dia menyatakan pimpinan BPIP perlu dievaluasi.

“Karena Pak Yudian melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput. Kita semua sepakat mengusulkan kepada Presiden agar Pak Yudian sebagai Kepala BPIP diberhentikan,” sampainya.

Berkaitan hal tersebut, pihaknya memastikan telah berkirim surat ke Presiden, termasuk juga melakukan somasi langsung ke BPIP meminta penjelasan dan klarifiksai di balik pelarangan jilbab paskibraka tersebut.

“Ini tentu berkaitan dengan pemaksaan BPIP untuk melanjutkan niatnya menjalankan surat kepeutusan itu. Ini yang telah kami lakukan dalam bentuk teguran atau somasi,” tuturnya kepada awak media.

Sebelumnya, desakan tersebut muncul akibat keputusan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka Putri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Keputusan BPIP tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak karena melanggar konstitusi utamanya menyangkut hak kebebasan. Padahal, pada Keputusan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, Paskibraka Putri diperbolehkan menggunakan ciput warna hitam (jilbab).

Pada Kamis (15/8/2024), Forum Ukhuwah Islamiyah MUI pun meresponsnya dengan mengeluarkan lima poin taushiyah menyikapi polemik jilbab Paskibraka.  

Pertama, bunyi kesepakatan tersebut, meminta pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekuen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.

Kedua, meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka Muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya.

Ketiga, meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.

“Keempat, meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.  

Kelima, meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak asasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinekaan bangsa Indonesia.” (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Trending

Exit mobile version