Connect with us

Berita

Layanan PIN Ibu Hamil Untuk Pengguna Commuter Line, KAI Commuter Imbau Tidak Disalahgunakan

Published

on

PIN Ibu Hamil (Foto : @commuterline.id)

Jakarta, goindonesia.co – KAI Commuter menegaskan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna Commuter Line. Di samping, juga terus menghadirkan layanan-layanan khusus pengguna wanita, terutama kepada pengguna prioritas yaitu ibu hamil.  Salah satunya dengan menyediakan kursi khusus untuk ibu hamil serta imbauan untuk memprioritaskan mereka untuk duduk. 

Pengguna ibu hamil juga dapat memperoleh layanan khusus yaitu Layanan PIN Ibu Hamil. Layanan ini untuk mempermudah petugas dan penumpang lain untuk memberikan bantuan kepada pelanggan yang tepat khususnya dalam masa kehamilan trimester pertama, yang secara fisik masih belum terlihat hamil.

“Dengan layanan Pin Ibu Hamil ini, KAI Commuter memberikan prioritas dan pelayanan khusus selama berada di dalam perjalanan dan area stasiun,” VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus, menjelaskan. 

Untuk menggunakan layanan ini pengguna terlebih dahulu harus mendaftar secara daring pada tautan http://bit.ly/30DZ20k untuk pengguna wilayah Jabodetabek dan tautan http://bit.ly/3rRIIGE untuk pengguna di wilayah Yogyakarta dan Solo.

Dalam pendaftaran tersebut, pengguna harus melampirkan dokumen-dokumen yang harus diunggah seperti foto pengguna, surat kehamilan dan Hari Perkiraan Lahir (HPL) dari Rumah Sakit atau Bidan serta mendaftarkan nomor KMT yang dimilikinya.

Joni juga menambahkan bahwa ketentuan pada saat pengguna ibu hamil yang mendaftarkan dıri untuk mendapatkan PIN Ibu Hamil, bahwa akan tercatat masa kedaluwarsa penggunaan PIN tersebut atau batas setelah HPL pendaftar yang tertera pada sisi belakang PIN Ibu Hamil Ini. 

Petugas KAI Commuter juga akan mengirimkan email konfirmasi pada H+1 bulan HPL kepada pengguna yang sesuai dengan tanggal batas HPL untuk mengembalikan pin ibu hamil yang sudah diberikan. Adapun batas waktu pengembalian pin ibu hamil setelah masa batas HPL adalah satu bulan. “Jadi kami memberikan batas waktu selama satu bulan untuk mengembalikan pin tersebut,” Joni menambahkan.

Adapun batas waktu pengembalian Pin Ibu Hamil setelah masa batas HPL adalah satu bulan. “Jadi kami memberikan batas waktu selama satu bulan untuk mengembalikan pin tersebut,” tambah Joni.

KAI Commuter juga mengajak untuk menjaga kenyamanan dan menghormati pengguna lainnya. Maka itu, kepada pengguna yang memiliki PIN Ibu Hamil dan telah melewati batas HPL untuk segera mengembalikan pin tersebut kepada petugas di stasiun. KAI Commuter juga mengimbau agar PIN Ibu Hamil tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun. 

Dengan terus meningkatnya rata-rata volume pengguna Commuter Line Jabodetabek di hari kerja pada tahun 2024 ini, tentunya KAI Commuter akan terus berinovasi dan menyempurnakan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tercatat pada awal tahun 2024 rata-rata volume pengguna Commuter Line Jabodetabek pada hari kerja sebanyak 916.258 orang per harinya.

Sedangkan pada Agustus 2024 ini, KAI Commuter mencatat rata-rata volume pengguna pada hari kerja sebanyak 976.117 orang per harinya. Dari data tersebut tercatat pertumbuhan volume pengguna sepanjang 2024 yaitu sebesar 7% atau pertambahan pengguna sebanyak hampir 60 ribu orang. 

Ke depannya KAI Commuter akan terus berinovasi dan menyempurnakan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku terutama layanan PIN Ibu Hamil ini. “Kami akan menindak secara tegas kepada pengguna apabila masih menggunakan PIN Ibu Hamil yang melebihi batas HPL dan pihak-pihak yang menyalahgunakan layanan ini,” tutup Joni. (***)

*PT. Kereta Commuter Indonesia

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri Dipimpin Menko PMK

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rakor Tingkat Menteri di Jakarta (Foto : @tni.mil.id)

Jakarta, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) Pratikno, bertempat di ruang Rapat Kemenko PMK RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Pada rapat tersebut membahas tentang kesiapan menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024-2025) serta puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 24 Desember 2024 dan puncak arus balik 2 Januari 2025. Selain itu dalam rapat juga dibahas bagaimana mengelola dan mengantisipasi terkait adanya beberapa hari yang kejepit pada libur Nataru.

Turut hadir pada rapat tersebut diantaranya Menko PMK Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Dudy Pirwagandhi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan Menteri dan Lembaga lainnya.(***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Published

on

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. 

“Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024). 

Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. 

Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. 

Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar.

 Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” tegasnya. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Berita

Sejalan Visi Presiden, Balai Kemenperin Ciptakan Inovasi Pendukung Industri Hijau

Published

on

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi penerapan industri hijau untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, industri perlu  memanfaatkan inovasi teknologi dan sumber daya nasional secara optimal, sehingga dapat berkontribusi terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Dengan fokus pada sasaran tersebut, diharapkan terciptanya pengembangan ekosistem yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi Bapak Presiden, yakni pentingnya mewujudkan swasembada energi sebagai langkah strategis untuk memastikan kedaulatan bangsa dan keberlanjutan pembangunan ekonomi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11).

Sejalan upaya itu, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Tujuan MoU ini guna menjaga sinergi dan objektivitas pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri sehingga mendorong daya saing industri nasional.

“Unit pelayanan teknis (UPT) di lingkungan BSKJI harus senantiasa memberikan kontribusi nyata dalam menguatkan industri hijau dan mengoptimalkan jasa layanan industri serta sumber daya yang telah dimiliki,” ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi pada kegiatan Knowledge Hub Electricity Connect 2024 di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau BSKJI Kemenperin, Apit Pria Nugraha menyampaikan, pentingnya sektor manufaktur memegang prinsip industri hijau yang berfokus pada efisiensi dan efektivitas sumber daya, fungsi lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat. “Implementasi prinsip industri hijau oleh industri mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH) yang berlaku dengan perolehan sertifikasi dapat diproses di UPT BSKJI,” tutur Apit.

Menanggapi peluang tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang sebagai salah satu UPT BSKJI berkomitmen memperluas akses pasar jasa layanan yang dimiliki sehingga semakin dikenal dan berkontribusi dalam memajukan industri berkelanjutan.

“BBSPJPPI terus mengembangkan inovasi layanan, menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, memastikan standar kualitas layanan tetap terjaga, dan memasuki potensi pasar luas dengan mengikuti beragam aktivitas promosi efektif,” papar Kepala BBSPJPPI, Sidik Herman.

Dalam rangkaian ajang Electricity Connect 2024 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) pada tanggal 20-22 November 2024, BBSPJPPI turut serta sebagai exhibitor pada booth B-34. BBSPJPPI berkesempatan membuka diri kepada pengunjung dan exhibitor lainnya dengan konsep booth yang berfokus pada layanan utama dan menjadi kebutuhan sektor industri yang bergerak di bidang energi.

Adapun beragam layanan jasa yang ditawarkan BBSPJPPI, antara lain adalah audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi Industri Hijau, Pengujian, Kalibrasi, Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri, Konsultansi, serta penjualan produk Adaptive Monitoring Systems (AiMS).

“Menjadi exhibitor pada berbagai ajang pameran bergengsi seperti Electricity Connect 2024 ini adalah langkah strategis dalam membuka akses potensi pasar jasa layanan yang lebih besar dan diharapkan dapat menjadi platform yang efektif untuk menampilkan keunggulan dan melejitkan kontribusi BBSPJPPI kepada industri,” pungkas Sidik. (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Trending