Berita

Kuota Solar Subsidi untuk Aceh Tak Mencukupi

Published

on

Antrean panjang di salah satu SPBU di Aceh, yang disebabkan oleh langkanya solar subsidi di awal 2023. Foto: Disitat dari akun Facebook Munawar Liza Zainal.

Banda Aceh, goindonesia.co – Kuota solar subsidi untuk Provinsi Aceh tak mencukupi kebutuhan. Untuk tahun 2022, dari kebutuhan total 412.000 kiloliter, yang diberikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hanya 365.297 kiloliter.

Dikutip dari Tempo.Co,  Branch Manager Aceh PT Pertamina MOR I Sonny Indro Prabowo, Rabu (9/2/2022) mengatakan pada tahun 2021, Aceh mendapat kuota biosolar bersubsidi sebanyak 373.498 kiloliter. Namun pada tahun 2022, kuota tersebut turun menjadi 365.297 kiloliter.

“Kurang lebih turun 8.000 kiloliter dalam setahun ini, sekitar 2,2 persen,” kata Sonny di Banda Aceh.

Dampak dari pengurangan jatah kuota solar subsidi, terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di Aceh.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Aceh kala itu menghitung ulang kebutuhan solar subdisi untuk Aceh. Setelah menemukan data valid kebutuhan sesungguhnya, Gubernur Aceh mengirimkan surat ke BPH Migas, dengan nomor: 541/6113, Perihal: Usulan Penambahan Kuota Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Ir. Nova Iriansyah, 18 April 2022.

Dalam surat tersebut, Nova Iriansyah menyampaikan kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bahwa kuota yang diberikan kepada Provinsi Aceh jauh dari angka ideal. Dampaknya terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU di Aceh.

BPH Migas hanya memberikan kuota untuk Aceh 365.297 KL, yang menurut Nova Iriansyah tidak mencukupi sampai akhir tahun 2022.

Dalam surat tersebut, Nova juga meminta BPH Migas menambah kuota solar subsidi menjadi 412.000 kiloliter, karena itulah estimasi yang sesuai untuk Aceh agar tidak terjadi kelangkaan hingga akhir tahun 2022.

Surat permintahan penambahan kuota solar subsidi yang disampaikan oleh Nova Iriansyah ikut ditembuskan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI.

Pertamina Patra Niaga pada 20 Oktober 2022, dalam suratnya kepada Gubernur Aceh, menyebutkan bahwa kuota biosolar tahun 2022 untuk Aceh 410.911 KL. Sedangkan pertalite 545.168 KL.

Melihat data yang disampaikan oleh Pertamina Patra Niaga, penambahan kuota solar subsidi untuk Aceh, meskipun ditambah oleh BPH Migas, tetapi tidak sesuai dengan permintaan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Artinya ada kekurangan sebanyak 1.089 KL. Dengan demikian, Aceh tetap kekurangan solar subsidi sebesar 1.089.000 liter hingga akhir 2022.

Dampak dari kekurangan pasokan solar subdisi yang mencapai 1.089.000 liter, sejak November 2022 terjadi antrean panjang di berbagai SPBU di Aceh. Dalam data yang disampaikan Polda Aceh, hasil pantauan mereka sejak 6 sampai 8 Desember, ditemukan antrean panjang di 30 SPBU di seluruh Aceh.

Demi mengatasi kekurangan solar subsidi di Aceh, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.

Dalam SE tersebut diatur penggunaan solar subsidi sebagai berikut:

  1. Kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 25 liter/hari/kendaraan.
  2. Kendaraan pribadi roda 6 paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
  3. Kendaraan umum roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
  4. Kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.
  5. Kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
  6. Kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda 6 paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh Ir. Mahdinur,M.M, Selasa (3/1/2022) menyebutkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk membatasi pengisian berulang BBM subsidi oleh kendaraan yang sama. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan data yang diperoleh  melalui sistem Pertamina Wilayah Aceh, ditemukan  banyak sekali kendaraan dengan nopol polisi (plat) yang sama, setiap hari mengisi BBM subsidi sampai ratusan liter.

Terkait pembatasan kuota pengisian BBM subsidi (solar), Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebutkan pemberlakuan SE demi supaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Ketika disampaikan bahwa kendaraan pribadi roda 4 yang kuotanya hanya 25 liter/hari/kendaraan, tidak akan mencukupi untuk perjalanan jauh, Muhammad MTA mengatakan, bila jatah BBM subsidi sudah habis, maka si pemilik kendaraan dapat mengisi BBM non subsidi yang harganya sudah diturunkan oleh pemerintah pada Selasa (3/1/2023) mulai pukul 14.00 WIB. (***)

Trending

Exit mobile version