Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan ucapan selamat langsung kepada Mufti Mesir yang baru Dr Nazhir Iyad (Foto : @mui.or.id)
Kairo, goindonesia.co – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan ucapan selamat langsung kepada Mufti Mesir yang baru Dr Nazhir Iyad. Kiai Niam menyampaikan ucapan selamat tersebut saat mengunjungi Darul Ifta Mesir.
“Alhamdulillah, selamat atas amanah barunya sebagai Mufti baru, semoga dapat meluaskan manfaat ilmunya untuk kemaslahatan umat dan kemanusiaan, bukan hanya untuk Mesir tapi juga untuk dunia, ” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini kepada Grand Mufti Mesir tersebut, Ahad (18/08/2024) waktu Mesir.
Ketika bertemu Kiai Niam, Grand Mufti langsung menyapa dengan hangat dan bernostalgia pertemuan di Jakarta sebelumnya. Beliau memiliki kesan mendalam saat mengunjungi Indonesia.
Sebelum terpilih menjadi Mufti Mesir pada 12 Agustus 2024, Dr Nazhir Iyad sempat menemani Syaikhul Azhar Dr Ahmad Thayyib mengunjungi Indonesia. Prof Niam saat itu sempat bertemu dalam sebuah jamuan makan malam.
“Alhamdulilah kita pernah bertemu di Jakarta pada bulan Juli sebelum saya menjadi Mufti, Agustus ini saya diberikan amanah baru sebagai Mufti, semoga menambah keberkahan,” ungkap Dr Nazhir Iyyad.
“Indonesian sungguh negara luar biasa, kami bisa bert mu dengan Presiden yang sedang menjabat dan Presiden terpilih, kami bertemu juga dengan wakil presiden dan pimpinan umat Islam,” imbuhnya.
Dalam pertemuan di ruang Grand Mufti tersebut, Prof Niam membicarakan kerjasama saling menguatkan antara Darul Ifta Mesir dengan Komisi Fatwa MUI.
“Salah satu yang disepakati adalah kerjasama pelatihan metodologi fatwa, baik bagi anggota Komisi Fatwa maupun bagi mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Fatwa,” ungkapnya.
Usai pertemuan tersebut, Kiai Niam berkeliling melihat layanan fatwa dan pembinaan rumah tangga yang menjadi bagian layanan di Darul Ifta. Prof Niam melihat langsung bagaimana pasangan suami istri yang berkonflik melakukan konsultasi dengan ulama fatwa di Darul Ifta.
“Praktik seperti ini bisa menjadi model layanan keagamaan yang bisa diadopsi oleh Komisi Fatwa MUI di Indonesia,” ungkapnya. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia