KSKK Madrasah dan KPK sinergi pencegahan korupsi (Foto : @kemenag.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KSK) dalam penguatan pendidikan anti korupsi di madrasah. Sinergi ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi berbasis digital.
Dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion, giat ini menghadirkan peserta dari unsur Itjen Kementerian Agama, OKH Setditjen Pendidikan Islam, Dit. KSKK Madrasah, Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala dan Pengawas Madrasah.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Diskusi dipandu oleh Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Papay Supriatna.
Direktur KSKK Madrasah, M. Sidik Sisdiyanto, memaparkan, pihaknya sengaja menjalin kolabirasi dengan Tim JAGA KPK untuk mengawal integritas madrasah. Dalam era teknologi, kata Sidik, menjadi keharusan bagi madrasah untuk mengikuti dan menerapkan digitalisasi dalam sektor pendidikan. Sebab, sebagian besar ayanan pendidikan sudah berbasis digital.
“Digitalisasi madrasah itu tidak hanya mengganti dokumen dari kertas ke file digital. Tetapi bagaimana meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi,” seburnya.
“Dengan memanfaatkan teknologi secara bijaksana, seharusnya menjadi efektif dan efisisisen dengan pengawalan Itjen dan bimibingan KPK. Artinya kita melakukan sesuatu dengan on the track, karena semuanya terekam jejaknya,” sambungnya.
Menurut Sidik, berdasarkan data EMIS ada sekitar 87.000-an madrasah di Indonesia dan itu hampir 95% berstatus swasta. Ini menjadi tantangan sendiri dalam mengelola pendidikan Islam.
Sidik berharap kolaborasi dengan KPK melalui integrasi data madrasah dengan JAGA KPK menjadikan pengelolaan madrasah lebih baik dan bermanfaat bagi umat. Untuk itu mulai proses penjaringan siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, pengeloaan BOS dan PIP, semua harus bersih.
Krisna dari Tim Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK menyatakan, pencegahan anti korupsi di madrasah harus mengedepankan digitalisasi. Tujuannya mengurangi interaksi langsung antara orang dengan orang. Untuk itu diperlukan penguatan literasi digital agar data-data yang ada tidak mudah disalahgunakan.
“Diharapkan dengan berbasis digital, orang bisa berhati-hati dalam pengelolaan data karena ada yang mengawasinya. Kadang kita merasa abai dengan persoalan itu, pada level bawah, sering tidak ada yang mengawasi,” sebutnya di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Krisna setuju dengan integrasi data yang dimiliki Kementerian Agama dengan JAGA KPK. Dia berharap Lembaga Pendidikan Islam bisa menjadi garda terdepan dalam pencegajan korupsi, khususnya di Madrasah.
Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK Ramah Handoko mengapresiasi keinginan Direktorat KSKK Madrasah untuk berkolaborasi dengan KPK terkait dengan Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Ia mengatakatan bahwa tidak ada orang yang tiba-tiba jadi berintegritas, butuh dididik, dilatih dan dibiasakan, mulai dari rumah, lingkungan dan sekolah.
“KPK secara konsisten terus mendorong satuan pendidikan dan pihak-pihak terkait untuk menciptakan ekosistem kondusif bagi penegakan nilai-nilai integritas pada sektor Pendidikan. Harapannya, upaya tersebut mendapatkan dukungan dan kolaborasi dari masyarakat luas, sehingga tujuan pembentukan generasi yang berkrakter antikorupsi dapat terwujud,” tuturnya.
Tujuan PAK di Madrasah adalah agar madrasah dapat memastikan setiap alur dalam proses pendidikan dijalankan dengan bersih dan bebas dari tindakan koruptif. Alur itu mulai dari proses penjaringan siswa (PPDB) mengelolaan dana BOS, PIP, hingga perekrutan tenaga pendidik dan kependidikan.
“Dampak dari upaya pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh seluruh jejaring Pendidikan diukur melalui karakter Peserta Didik, ekosistem pendidikan, dan ata kelola Sektor Pendidikan,” pungkasnya. (***)
*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag