Connect with us

Berita

KPU Pastikan Daftar Pemilih Sesuai Prosedur dan Valid

Published

on

Konferensi pers KPU yang diselenggarakan di Media Center KPU, Kamis (22/6/2023) (Dokumentasi : @www.kpu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan terbaru (update) terkait penyusunan data pemilih Pemilu 2024. Dari hasil laporan yang dihimpun, 514 KPU kabupaten/kota di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada publik.

Hal ini terungkap pada sesi konferensi pers KPU yang diselenggarakan di Media Center KPU, Kamis (22/6/2023). Hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat hadir pada Konferensi Pers Update Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, di Media Center KPU, Kamis (22/6/2023).

“Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli,” ucap Hasyim Asy’ari.

Terkait adanya pihak yang melakukan pencermatan data pemilih dan menyebut adanya dugaan data invalid, Hasyim meminta agar temuan tersebut disampaikan kepada KPU dan mengajak untuk memerhatikan bersama. “Kemudian kami akan mengundang berbagai macam pihak yang berkepentingan dengan ini atau stakeholder nanti kita undang Bawaslu, partai politik, pemerintah supaya kita bisa duduk bersama-sama memerhatikan apa yang menjadi catatan dan kemudian kita klarifikasi bersama-sama, supaya kemudian fair, sama-sama membuka data dan kemudian sama-sama mengetahui data yang dimaksud itu,” kata Hasyim.

Sementara itu Betty Epsilon Idroos selaku pengampu Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU menyampaikan DPSHP Pemilu 2024 sejumlah 204.656.053 pemilih dengan jumlah TPS 820.344. Terkait data ganda telah dilakukan pencermatan dan tersisa data untuk kegandaan dalam provinsi tersisa 672 (0,003 persen) dan data ganda antar provinsi 1.034 (0,005 persen). Pencermatan juga dilakukan untuk data invalid tanggal lahir usia di bawah 17 tahun sebanyak 450 orang (0,002 persen) dan usia di atas 120 tahun sebanyak 38 orang (0,002 persen).

Informasi ini disampaikan sekaligus untuk menjawab tudingan data dan temuan beberapa pihak yang meragukan validitas data pemilih, mengingat pemilih yang berusia di bawah 17 tahun memang ada (ditemukan pemilih tersebut) dan wajib didata sebagai pemilih selama yang bersangkutan telah menikah dan pemilih di atas 120 tahun yang juga memang ada (ditemukan pemilih tersebut) dan wajib didata sebagai pemilih. “Ternyata ada lho ya data masyarakat kita dengan (nama) huruf hanya satu. Sepanjang memenuhi syarat mereka harus kami daftarkan. Aneh kalau kami (KPU) meninggalkan mereka menjadi data pemilih. Lalu mau kita apakan kalau memang ada (orangnya), jadi aneh juga kalau kemudian tiba-tiba kami harus menghapus ini. Kami akan mempertanggungjawabkan data ini,” kata Betty.

Terkait tidak dimasukkannya NIK hingga tanggal lahir di DPS, Betty menjelaskan bahwa hal tersebut masuk data yang dilindungi oleh Undang-undang (UU).  “Insya Allah tidak ada data aneh dalam DPS, DPSHP dan nanti ditetapkan jadi DPT,” tegas Betty.  (***)

*(humas kpu)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Tiga Kepala KUA di Takalar Sulsel Kembalikan Uang Gratifikasi

Published

on

Tiga Kepala KUA dibTakalar kembalikan gratifikasi (Foto : @kemenag.go.id)

Takalar, goindonesia.co – Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, M. Afief Mundzir, mengapresiasi langkah tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengembalikan uang gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama Takalar.

Afief mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme. “Apa yang dilakukan para Kepala KUA di Takalar menjadi teladan yang menunjukkan komitmen ASN terhadap integritas dan profesionalisme,” ujar Afief di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurut Afief, praktik pemberian uang kepada penghulu atau kepala KUA kerap disampaikan sebagai ungkapan “terima kasih” atau “uang transport.” Namun, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Pengembalian uang tersebut adalah langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pelayanan publik tidak boleh dikompromikan dengan imbalan,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga Kepala KUA di Takalar mengembalikan uang gratifikasi yang diterima saat menjalankan tugas. Uang tersebut diserahkan kepada UPG Kementerian Agama Takalar setelah upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di halaman Kantor Kementerian Agama Takalar, Senin (25/11/2024).

Kepala KUA Polongbangkeng Utara, Murdani Sandja, dan Kepala KUA Pattallassang, Muhammad Thahir, mengembalikan uang pemberian dari keluarga pengantin usai melaksanakan akad nikah. Hal serupa dilakukan Kepala KUA Galesong Selatan, Husain Sarujin.

Murdani dan Thahir menjelaskan, awalnya mereka menolak uang tersebut. Namun, karena adanya desakan dari keluarga pengantin yang menyebutnya sebagai “uang transport,” mereka terpaksa menerimanya untuk menghindari potensi kegaduhan di lokasi.

Afief menambahkan, tindakan Kepala KUA di Takalar merupakan bukti nyata komitmen menjaga integritas dalam pelayanan. “Kami mendorong langkah seperti ini menjadi contoh bagi seluruh jajaran Kementerian Agama,” ujarnya.

Ia menegaskan, KUA harus menjadi representasi negara yang hadir di tengah masyarakat untuk memberi layanan yang bersih dan profesional. “Kepercayaan publik adalah target utama kinerja Kementerian Agama. Jika profesionalitas layanan keagamaan dilakukan secara konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Indonesia akan meningkat,” pungkasnya. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

Published

on

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan mendalam kepada para guru dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, pada Kamis, 28 November 2024. Presiden menekankan bahwa guru adalah pilar utama pembangunan bangsa, dan pendidikan adalah kunci kebangkitan Indonesia.

“Bagi saya, guru adalah kunci bagi kebangkitan bangsa Indonesia. Guru bagi kita semua adalah tonggak berdirinya sebuah negara. Negara yang berhasil adalah negara yang pendidikannya berhasil,” ujar Presiden di hadapan ribuan guru yang hadir.

Presiden Prabowo turut membagikan pengalaman pribadinya sebagai seorang murid. Meskipun pernah menjadi murid yang bandel, namun ia tetap dibimbing dengan sabar oleh para gurunya.

“Walaupun mungkin saya dulu sebagai murid termasuk murid yang agak bandel begitu, tapi karena guru-guru saya tidak mau menyerah membimbing saya, akhirnya hari ini saya berdiri di hadapan rakyat Indonesia sebagai Presiden Indonesia,” ungkapnya sambil tersenyum.

Presiden Prabowo menekankan peran guru sebagai pelopor pembangunan bangsa. Ia menyebutkan bahwa sejarah perjuangan Indonesia tak lepas dari peran guru, seperti Ki Hajar Dewantara hingga Panglima TNI pertama yang juga seorang guru.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada para guru atas dedikasi dan pengabdian mereka. Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk memperbaiki kualitas hidup mereka.

“Kami sadar apa yang kita berikan pengumuman hari ini belum yang saudara-saudara perlukan. Tapi ini adalah upaya kami dan ini akan kami upayakan terus,” ucap Presiden Prabowo dengan suara bergetar penuh haru.

Presiden pun optimis bahwa Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju dengan pendidikan sebagai pondasinya. Oleh karena itu, Presiden menegaskan pentingnya pemerintahan yang bersih untuk mendukung terciptanya pendidikan berkualitas.

“Saya memberi peringatan korupsi harus berhenti di Republik Indonesia. Kabinet Merah Putih, pemerintah yang saya pimpin tidak akan ada toleransi kepada korupsi dan pencurian dan penyelewengan, berhenti, berhenti, berhenti,” tegas Presiden. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Berita

Kemenhub Tingkatkan Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Terkait Kapasitas SDM Bidang Hukum

Published

on

Menhub Dudy saat bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta (Foto : @dephub.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan perlunya peningkatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum terhadap seluruh jajaran Kemenhub. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan selama ini kerja sama antara Kemenhub dan Kejaksaan Agung telah terjalin dengan baik.

Menhub Dudy menegaskan kesadaran hukum dan tata kelola tidak hanya terletak pada para jajaran pemimpin di Kementerian Perhubungan, namun di semua lini yang ada. Apalagi, kata Menhub, tantangan permasalahan hukum ke depan tentunya lebih berat.

“Kami berharap bantuan dari Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pembekalan dan pelatihan secara berkala kepada seluruh instansi Kementerian Perhubungan,” kata Menhub Dudy saat bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/11).

Dengan demikian, jelas Menhub, langkah ini dapat menumbuhkan maupun meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum seluruh insan di Kementerian Perhubungan, dalam menjalankan keseluruhan proses kerja yang dilakukan dan menjaga amanah rakyat.

“Selain itu, besar harapan kami, legal assistance yang telah diberikan oleh Kejaksaan Agung RI tidak hanya terbatas pada pendampingan di tahap pelaksanaan suatu proyek, namun pendampingan Kejaksaan Agung RI dapat dilakukan sedini mungkin, sejak proses perencanaan, pengadaan/pelelangan, kontruksi, serta selesainya suatu proyek,” kata Menhub Dudy.

Kementerian Perhubungan selalu membuka diri terhadap saran, kritik, dan masukan dari Kejaksaan Agung RI sebagai mitra strategis Kementerian Perhubungan. Menurut Menhub, pendampingan dari Kejaksaan Agung merupakan langkah preventif untuk mendorong perubahan orientasi, bahwa pencegahan lebih baik dari pada mengobati.

Turut hadir dalam pertemuan ini, para pejabat utama Kejagung serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenhub. (***)

*Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Continue Reading

Trending