Rapat Koordinasi Dewan Pengurus Korpri Kementerian/Lembaga (K/L) melalui zoom meeting di Jakarta, Senin (20/2/2023). (Dokumentasi : DUKCAPIL KEMENDAGRI, @dukcapil.kemendagri.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Sebagian besar program KORPRI dilakukan untuk meningkatkan soliditas jiwa korps, sehingga setiap anggota KORPRI dapat mendukung berbagai tugas pemerintahan dengan baik. Demikian dinyatakan Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional Dr. Reydonnizar Moenek merespons arahan Ketum KORPRI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengurus Korpri Kementerian/Lembaga (K/L) melalui zoom meeting di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Pria yang akrab dipanggil Donny Moenek ini menambahkan, KORPRI adalah wadah berhimpunnya ASN. Tujuannya: Memelihara dan meningkatkan mutu dalam tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan; membina watak, memelihara rasa persatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerja sama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada masyarakat; dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. “Serta menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa KORPS ASN sebagai Pemersatu Bangsa,” kata Donny.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pembinaan KORPRI K/L, Dr. Noor Sidharta menyatakan, kepengurusan DP KORPRI K/L bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI untuk bertugas menjalankan roda organisasi di tingkat Kementerian/LPNK/Kesekretariatan Lembaga Negara.
Sedangkan sekretariat DP KORPRI K/L adalah adalah organ yang bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, keuangan untuk melayani dan memberikan dukungan bagi DP KORPRI Kementerian/Lembaga untuk menjalankan program organisasi. “Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri/Pimpinan LPNK/ melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama. Sedangkan dalam melaksanakan kegiatan operasional organisasi bertanggung jawab kepada Ketua DP KORPRI Kementerian/LPNK,” demikian Noor Sidharta menjelaskan.
Noor Sidarta menyatakan, menyangkut Program KORPRI K/L, berpedoman pada hasil MUNAS KORPRI IX Tahun 2022. Sedangkan mengenai sumber pendanaan KORPRI sendiri dapat berasal dari APBN/APBD; bantuan pemerintah pusat/daerah; iuran anggota; sumbangan tidak mengikat dan usaha lain yang sah.
Dalam Rakor konsolidasi organisasi ini terungkap, selain 33 DP KORPRI K/L yang aktif, namun masih terdapat 23 K/L yang masih ‘tidur’ atau bahkan belum terbentuk kepengurusan Korprinya. “Dewan Pengurus KORPRI Nasional akan menindaklanjuti dengan menghubungi setiap K/L untuk segera mengaktifkan KORPRI di instansinya,” kata Noor. (***)
(Sumber : DUKCAPIL KEMENDAGRI, @dukcapil.kemendagri.go.id)