Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer MS (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co – Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggelar pemantauan siaran Ramadhan 1445 H. Pemantauan ini merupakan hasil kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
MUI – Majelis Ulama Indonesia mengatakan, kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Kiai Mabroer menambahkan, pemantauan ini melibatkan puluhan pemantau yang berasal dari para praktisi dan pakar komunikasi dan media.
“Para pemantau tersebut bakal memantau 16 stasiun TV. Hasil dari pemantauan tersebut untuk memberikan apresiasi, evaluasi dan rekomendasi kepada KPI maupun Lembaga Penyiaran (LP),” kata Kiai Mabroer saat dihubungi awak media, Rabu (13/3/2024).
Kiai Mabroer menjelaskan, para pemantau difokuskan untuk memantau siaran pada waktu prime time atau jam tayang utama. “Mekanisme kerja dari pemantau mengacu kepada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002, P3SPS dan Tausiyah MUI tentang Penyiaran Ramadhan,” sambungnya.
Jenis program yang dipantau antara lain sinetron dan film, komedi, program tengah malem, program ceramah agama, program anak-anak dan reality show.
Kiai Mabroer mengungkap kategori pelanggaran umum diantaranya bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan dan mempertentangkan SARA.
Sementara secara rincinya, mengandung kekerasan dan pelanggaran hukum, eksploitasi seksual, pelecehan kelompok tertentu, hedonisme, dan kata-kata kasar serta makian. (***)
*MUI – Majelis Ulama Indonesia