Connect with us

Berita

KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK

Published

on

KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK. (Foto: Humas KLHK)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Mahkamah Agung (MA), sepakat kerjasama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta (21/03/2023).

Menteri Siti dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi.

“Kita telah memiliki 3 Undang-Undang lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009, memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud,” ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti menjelaskan lebih lanjut, bahwa penambahan kata perlindungan memperlihatkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kemudian yang terakhir, disesuaikan kembali melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut perizinan berusaha, dan pada konteks lingkungan hidup, lebih berorientasi dalam penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi ini juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat. 

“Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat,” terang Menteri Siti.

Menteri Siti bercerita, sebelum adanya UU Cipta Kerja, bahkan masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana. “Ibaratnya pada saat itu dikatakan bahwa ranting tidak boleh patah nyamuk tidak boleh mati, begitu ketatnya pengaturan tentang akses hutan ketika itu bagi masyarakat, melalui Undang-Undang ini, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat,” jelas Menteri Siti.

Pada kesempatan ini juga dimanfaatkan Menteri Siti untuk memberikan gambaran bahwa dunia saat ini sedang mengalami tiga krisis lingkungan (triple planetary crisis) yaitu perubahan iklim (climate change), kepunahan keanekaragaman hayati (nature and biodiversity loss), dan pencemaran (pollution). Ketiga jenis krisis lingkungan yang saling berkaitan ini merupakan tantangan terbesar abad, ini yang mengancam kesejahteraan and ketahanan hidup jutaan manusia di dunia; dan berdampak terhadap pencapaian agenda SDGs (sustainable development goals).

Mengatasi krisis dimaksud membutuhkan aksi kolaboratif konkrit seluruh pemangku kepentingan di tingkat global (multilateralism), regional dan nasional, untuk membangun keharmonisan antar manusia dengan alam, serta mempercepat transisi menuju sistem sosial-ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Menteri Siti menjelaskan lebih lanjut, menghadapi krisis global dalam hal lingkungan, Indonesia telah sangat aktif dalam berbagai kesepakatan global pada ranah perubahan iklim, diantaranya pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan. 

Keterlibatan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut menjaga peningkatan suhu rata-rata global dibawah 2 derajat menuju 1,5 derajat dari tingkat suhu pra industrialisasi. Di Indonesia, target tersebut diterjemahkan dan ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi sebesar 29% (dengan kemampuan sendiri) dan sampai dengan 41% (dengan dukungan kerjasama internasional) pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario business as usual dengan tahun dasar yaitu tahun 2010. 

Selanjutnya, komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022. Dalam ENDC, ditegaskan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kacayaitu dengan kemampuan sendiri meningkat menjadi 31,89 % serta dengan dukungan Internasional meningkat menjadi 43,20 %. Peningkatan target tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir, terkait perubahan iklim seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri. 

FOLU Net Sink atau Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi dimana tingkat serapan emisi sudah seimbang atau lebih tinggi pada tahun 2030 sebagai upaya aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor FOLU. 

“Sektor FOLU ini berkontribusi 60% terhadap total target pengurangan emisi Indonesia dan ditargetkan untuk negative emission pada tahun 2030 untuk sektor kehutanan dan net zero pada tahun 2060 atau lebih cepat untuk semua sektor NDC secara keseluruhan,” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK fan MA. Dirinya berharap melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Menurut Menteri Siti, dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup yang terjadi di dalam negeri maupun perkembangan yang begitu cepat di luar negeri, maka sangat tepat dilakukan kerjasama ini dalam upaya peningkatan kapasitas. Para hakim dapat memeroleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, kerjasama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar 
negeri.

“Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk NDC, FoLU Net Sink, blue carbon dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice; antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan,” terang Menteri Siti.

Ketua MA, M. Syarifuddin pada kesempatan ini menyampaikan bahwa MA menyambut baik nota kesepahaman ini dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK. Dirinya menerangkan bahwa melalui nota kesepahaman ini berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup.

Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan. Syarifuddin juga menuturkan bahwa hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan.

Setelah penandatanganan Nota Kesepahamam, acara dilanjutkan dengan Dialog Yudisial yang mengambil tema “Tantangan Hukum Perlingungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto, Plt. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha A. Sugardiman, Ketua Kamar Pembinaan skaligus Ketua Pokja Lingkungan Hidup MA Takdir Rahmadi,  dan dimoderatori oleh Hakim Agung MA Nani Indrawati. (***)

*Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, @www.menlhk.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Kasal Hadiri Penutupan Dikreg-LII Sesko TNI TA. 2024 Di Bandung

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI, Agus Subiyanto dan Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menghadiri penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) ke – LII Sesko TNI TA. 2024 (Foto : @tni.mil.id)

Bandung, goindonesia.co – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menghadiri penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) ke – LII Sesko TNI TA. 2024 yang ditutup secara langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertempat di Markas Komando (Mako) Sesko TNI, Jl. R.A.A. Martanegara No.11, Bandung, Jawa Barat. Selasa (26/11).

Sebanyak total 187 orang peserta dengan Pangkat Perwira Menengah (Pamen) Kolonel maupun Kombes dari TNI AD 74 Perwira, TNI AL 50 Perwira, TNI AU 38 Perwira, Polri 19 Perwira, dan Mancanegara 6 Perwira dari Arab Saudi, Australia, Brunai Darussalam, Malaysia, India dan Singapura berhasil lulus dengan baik pada Dikreg-LII Sesko TNI TA. 2024 yang telah dilaksanakan selama 10 bulan mulai pada tanggal 6 Februari 2024 s.d. 26 November 2024.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam kesempatannya menyampaikan bahwa para peserta didik menjalankan Dikreg-LII Sesko TNI TA. 2024 dengan aspek penilaian sesuai dengan Tripola dasar pendidikan TNI yaitu penilaian aspek sikap dan perilaku, aspek pengetahuan keterampilan serta aspek kesegaran jasmani dan kegiatan, kuliah kerja luar negeri, kuliah kerja dalam negeri, kunjungan objek strategis/vital nasional, seminar dan Olah Yudha).

Sementara itu mulai Tahun 2024, Sesko TNI sendiri menerapkan perubahan kurikulum yang sudah diselaraskan dengan sistem pendidikan nasional dan kerangka kualifikasi nasional indonesia atau KKNI, Kurikulum tersebut dikemas dalam suatu program studi strategi perang yang diharapkan juga sebagai jawaban terhadap ancaman perang di era revolusi industri four point zero (4.0).

Lebih lanjut Panglima TNI mengungkapkan bahwa pendidikan ini dilaksanakan oleh Sesko TNI sebagai lembaga pendidikan pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI, yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas perwira menengah (Pamen) TNI dan memegang peranan strategis dalam pembangunan kekuatan pertahanan di Indonesia.

Dalam kegiatan Dikreg-LII Sesko TNI TA. 2024 tersebut Selain Panglima TNI dan Kasal, juga turut hadir Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Presiden Prabowo Gunakan Hak Pilih di TPS 008 Desa Bojongkoneng

Published

on

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kepala Negara mencoblos di TPS 008, Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 27 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Kabupaten Bogor, goindonesia.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kepala Negara mencoblos di TPS 008, Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 27 November 2024.

Tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan baju berwarna krem, Presiden Prabowo langsung menuju meja pendaftaran untuk mencocokkan data pemilih di TPS. Setelah itu, Presiden menerima kertas suara yang akan dicoblos.

Pada Pilkada kali ini, Presiden Prabowo diberikan dua kertas suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor. Setelah menerima kertas suara, Presiden pun langsung memasuki bilik pencoblosan untuk menggunakan hak suaranya.

Setelah mencoblos, Kepala Negara memasukkan masing-masing kertas suara ke kotak suara yang disediakan. Presiden juga tidak lupa menyelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah selesai menggunakan hak pilihnya.

Dalam keterangannya usai menggunakan hak pilih, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada Pilkada ini rakyat dipersilakan memilih pilihannya masing-masing. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa setiap pasangan calon baik yang menang ataupun kalah nantinya harus tetap bekerja sama untuk melayani rakyat.

“Setiap pemilihan pasti ada yang menang, ada yang kalah ya harus kerja sama. Yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua, yang kalah harus bekerja sama. Yang penting melayani rakyat, bekerja untuk rakyat,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan Pilkada tahun ini, Presiden meyakini bahwa sistem pemilihan telah dipersiapkan secara matang. “Kita sudah melaksanakan berkali-kali. Jadi bukan yang pertama kali, sudah pemilihan berkali-kali. Saya kira kita sudah matang, pasti ada yang baik, ada yang kurang ya kita perbaiki semua,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, kehangatan Presiden Prabowo tampak saat menyapa sejumlah warga yang juga menggunakan hak pilihnya di TPS 008. Beberapa warga termasuk anak-anak juga sempat bersalaman dan foto bersama Presiden.

Kehadiran Presiden di TPS 008 menunjukkan komitmen beliau dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia. Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah yang akan membawa perubahan dan kemajuan di wilayah masing-masing. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Berita

Gerakan Nasional Santri Bergizi Diharapkan Tingkatkan Mutu Suplemen Para Santri

Published

on

Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI), Prof Amany Lubis (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI), Prof Amany Lubis mengungkapkan kepedulian ulama terhadap santri.

Hal tersebut dikemas dalam program Gerakan Nasional Makan Bergizi Untuk santri yang akan diluncurkan pada kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

“Alhamdulillah, pada Mukernas 2024 yang insya Allah akan dilaksanakan pada Desember, Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) akan melaksanakan peluncuran Gerakan Nasional Santri Bergizi untuk pemberian makanan gratis bagi santri,” ungkap Prof Amany saat diwawancarai awak media, Selasa (26/11/24).

“Ini merupakan program pemerintah, dan akan kita luncurkan pada saat Mukernas,” imbyhnya.

Prof Amany berharap agar Presiden Prabowo dapat menghadiri kegiatan tersebut secara langsung untuk menggaungkan kepada generasi muda, bahwa generasi muda harus peka terhadap kesehatan, termasuk pada makanan yang dikonsumsi.

“Mudah-mudahan Presiden Prabowo hadir, sehingga bisa memberikan gaung atas perhatian pemerintah terhadap generasi muda Indonesia yang harus bergizi, harus kuat, harus cerdas,” kata Prof Amany.

Menurutnya, dengan jumlah pondok pesantren di Indonesia yang sudah mencapai ribuan, program ini sangat bermanfaat untuk keberlanjutan santri khususnya di bidang kesehatan.

“Melalui program ini, pondok pesantren yang jumlahnya Lebih dari 40 ribu di seluruh Indonesia santrinya akan diperhatikan, dan ini menjadikan titik awal bagi kesehatan santri seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Tugas pemerintah berat namun dengan kerja sama dengan masyarakat dan organisasi keagamaan maka generasi muda Indonesia akan menjadi lebih sehat,” kata dia menambahkan.

Pada wawancara tersebut, Prof Amany menyampaikan bahwa Allah SWT dalam firman-Nya memerintahkan kita, pemerintah, dan masyarakat untuk lebih memperhatikan generasi muda. Perintah tersebut terdapat dalam surat An-Nisa ayat 6 :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ، فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya, “Hendaklah takut orang-orang yang andaikan meninggalkan keturunan yang lemah di belakang (kematian) mereka maka mereka mengkhawatirkannya; maka hendaklah mereka juga takut kepada Allah (dalam urusan anak yatim orang lain), dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar (kepada orang lain yang sedang akan meninggal).” (Q S An-Nisa: 9)

“Ayat ini mengimbau agar kita tidak meninggalkan generasi yang lemah, kurang gizi, yang menderita stunting, yang tidak cerdas. Itu merupakan perintah, sehingga kita semua harus tanggap, agar semua memberi makanan bergizi,” ungkapnya menjelaskan.

“Bukan hanya program pemerintah, melainkan kita juga masyarakat melalui dana zakat, melalui dana wakaf, melalui infak kita, untuk peduli terhadap kesehatan generasi muda Indonesia. Semoga Mukernas MUI lancar dan Gerakan Nasional Santri Bergizi juga sukses, “ kata dia memungkasi pembicaraan. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Trending