Berita

Klarifikasi PP 28 Tahun 2024, MUI akan Undang Menteri Terkait

Published

on

Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Armai Arief (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Beberapa hari terakhir ramai pro dan kontra dengan keputusan Presiden yang meneken PP no 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut setidaknya ada tiga poin krusial yang ramai di perbincangkan di tengah masyarakat, yakni pada Pasal 102 Huruf a tentang penghapusan praktik sunat perempuan, Pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja hingga aturan tentang pemerintah yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Armai Arief, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Kementerian terkait untuk mengklarifikasi dan mendiskusikan lebih dalam terkait PP yang menjadi kontroversial di tengah masyarakat itu.

“Setelah kami baca PP 28 tahun 2024 secara keseluruhan keputusan kita bersama dengan pimpinan terkait PP ini, kita tidak menolak secara keseluruhan karena di dalamnya ada pasal-pasal yang memang sudah on the track. Terkait bagian yang tidak benarnya akan kita benarkan,” ujar dia diwawancarai oleh tim MUIDigital, seusai rapat pimpinan MUI di Jakarta, Selasa (13/8/24).

“Kami akan melanjutkan lagi pendalaman ini, nanti kita akan mengundang pak menteri untuk hadir di sini, dan kita berharap nantinya pak menteri akan membuat permen sesuai dengan usul kita,” kata dia menambahkan.

Prof Armai mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi secara akademis pada draf-draf tertentu yang dianggap kurang sesuai.

Dia berharap nantinya PP 28 Tahun 2024 akan akan disesuaikan dengan Undang-Undang yang ada dan juga disesuaikan dengan Fatwa MUI.

“Kita bukan menolak, tapi merevisi draf yang ada secraa akademis, kita revisi pasal-pasal yang bertentangan dengan UU sisdiknas, UU IT, UU perlindungan anak, dan juga fatwa MUI,” ungkapnya.

“Kita menginginkan PP ini sesuai dengan norma agama dan juga norma-norma hukum lainnya, jadi harus ada sinkronisasi dan juga harmonisasi, sehingga tidak krusial,” kata dia menambahkan. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Trending

Exit mobile version