Berita

Kini Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno Hatta Bisa Keluar 3 Jam

Published

on

Jakarta, Goindonesia.co – Seperti diketahui, Bandara Internasional Soekarno Hatta turut menawarkan jasa tes RT-PCR. Kini bisa selesai dalam waktu 3 jam.

Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam.

Hal ini berarti hasil test bisa diperoleh jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1×24 jam. Namun, layanan test PCR “kilat” ini hanya tersedia di drive thru Airport Health Center di Terminal 3.

“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima detikTravel, Selasa (26/10/2021).

M. Holik Muardi menambahkan, bahwa untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service dan drive thru service di Terminal 2 hasilnya tetap dapat diketahui 1×24 jam.

Tarif test RT-PCR

Adapun tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1×24 jam.

Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495.000. Harga ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Trending

Exit mobile version