Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafis saat Kegiatan Silaturahmi dan Tukar Pikiran MUI dan Ormas Islam Tingkat Pusat terkait Penyelesaian Masalah Pulau Rempang yang diselenggarakan di Aula Buya Hamka, kantor MUI Pusat, Jakarta (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafis meminta pemerintah tidak menggunakan pendekatan represif melalui aparat keamanan dalam menyelesaikan masalah di Rempang.
“Jangan menggunakan pendekatan keamanan dan aparat hukum untuk berkomunikasi dengan masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan Silaturahmi dan Tukar Pikiran MUI dan Ormas Islam Tingkat Pusat terkait Penyelesaian Masalah Pulau Rempang yang diselenggarakan di Aula Buya Hamka, kantor MUI Pusat, Jakarta pada Jumat (27/10/2023).
Alih-alih menerjunkan aparat, Kiai Cholil menyarankan pendekatan yang ditempuh pemerintah adalah pendekatan pemberdayaan yang humanis.
“Pendekatan (sepatutnya) pada pembangunan, pemberdayaan dan lebih humanis kepada masyarakat,” tegasnya.
Penerjunan aparat dalam perspektif Kiai Cholil hanya akan membuat masyarakat merasa terintimidasi dan terpaksa menerima proyek pembangunan di Rempang.
Kiai Cholil juga mengomentari keberlanjutan (sustainability) kehidupan masyarakat pasca relokasi. Menurutnya, pemerintah perlu benar-benar memikirkan kehidupan masyarakat di masa depan. Sehingga tidak terhenti pada uang bulanan sebesar 1,2 juta rupiah.
“Tempat yang baru itu (harus dipikirkan) mata pencahariannya bukan sekadar tempat yang lebih baik atau yang lebih luas. Mata pencaharian itu penting juga termasuk pelestarian budaya masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya Kiai Cholil juga mengusulkan agar proyek di Rempang dihentikan terlebih dahulu sampai proses hukum seperti hak tanah dan lokasi relokasi jelas.
“Perencanaan (masih) belum baik, fasilitas untuk masyarakat yang direlokasi juga belum ada, jangankan tempatnya, contohnya pun belum ada,” ungkap Kiai Cholil berdasarkan informasi yang diterima dalam acara tersebut.
“MUI sudah menegaskan bukan anti investasi tapi memandang ini investasi yang terburu-buru dan merugikan masyarakat, maka jangan diteruskan proyek ini sampai proses hukum jelas, perencanaannya selesai dan sosialisasinya matang kepada masyarakat,” jelasnya. (***)
*@mui.or.id