Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh (Foto : @mui.or.id)
Depok, goindonesia.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, banyak hal baru terkait dengan pengelolaan zakat, termasuk jenis profesi yang wajib dizakati seperti Youtuber.
Ulama yang akrab disapa Prof Niam ini menjelaskan, pengelolaan zakat menyesuaikan dengan dinamika hukum Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Hal ini disampaikan oleh Prof Niam dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/5/2024).
“Yang kita bahas dan dalami tentang masalah zakat dalam forum ini terkait masalah fiqh ibadah dan fiqh siyasah. Kita akan bahas secara mendalam pengelolaan zakat dalam konteks berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Pra Ijtima Ulama adalah rangkaian kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang berlangsung pada 28-31 Mei 2024. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah forum tiga tahunan yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI mengundang stakeholder Fatwa di seluruh Indonesia. Tahun ini, Ijtima Ulama akan berlangsung di Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka.
Prof Niam menambahkan, dalam prosesnya, akan ada dialektika dan eksperimentasi untuk menentukan hubungan yang ideal antara agama dan negara.
Selain itu, kata Guru Besar UIN Jakarta, ada norma yang seharusnya dan ada realitas yang faktual terjadi di masyarakat.
Prof Niam menjelaskan, perintah zakat itu ditujukan kepada ulil amri dan kepada setiap individu Muslim. “Perintah Alquran terkait dengan zakat ada dua: kewajiban membayar zakat kepada setiap muslim yang memenuhi syarat, serta kewajiban kepada ulil amri untuk memungut zakat. Karena itu ada kewajiban negara dan berimplikasi adanya hak serta tanggung jawab dan kewenangan”, tegasnya
Menurut Prof Niam, hal itu memunculkan pertanyaan mengenai hubungan negara dan agama terkait bagaimana negara hadir dalam pengelolaan zakat. “Salah satu pertanyaan penting yang perlu dibahas adalah bagaimana kedudukan uang zakat yang dikelola Baznas dalam konteks tata kelola keuangan, apakah masuk keuangan negara atau bukan”, tambahnya.
Lebih lanjut, Prof Niam menjelaskan, forum Pra-Ijtima ini juga mendiskusikan masalah-masalah kontemporer terkait zakat, seperti kewajiban zakat bagi Youtuber, TikToker, pekerja seni, dan profesi baru lainnya.
Acara Pra Ijtima ini diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI, Pimpinan MUI Jawa Barat, pimpinan Komisi Fatwa MUI Jabodetabek, serta beberapa pimpinan pondok pesantren.
Kegiatan Pra Ijtima ini dilaksanakan pada 4-5 Mei 2024 yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan, Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI Tri Budhianto, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. (***)
* MUI – Majelis Ulama Indonesia