Dubes RI untuk Belanda, Drs. Mayerfas dan Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. (Dokumentasi : Biro Humas dan Protokol BNN RI)
Jakarta, goindoensia.co – Kepala BNN RI beserta Inspektur Utama dan Direktur Intelijen memenuhi undangan pertemuan dari Duta Besar Republik Indonesia untuk Belanda guna membahas kondisi di Belanda terkait legalisasi cannabis dan kratom, Jumat (17/3).
Salah satu pokok bahasan dalam pertemuan sekaligus jamuan makan siang yang berlangsung di Wisma Duta Wassenaar, KBRI Den Haag tersebut yaitu revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini tengah dipersiapkan oleh BNN.
Saat ini sebagaimana diketahui terdapat tekanan bagi negara untuk melakukan legalisasi terhadap cannabis dan zat psikoaktif lainnya. Oleh sebab itu, penting agar diperoleh masukan yang bersifat lengkap dan menyeluruh agar kebijakan yang nantinya dirumuskan dapat berhaluan seimbang.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Belanda melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional terkecuali di tempat yang telah dilegalisir yaitu gerai ritel ‘coffee shops.’
Regulasi tersebut tentu berbeda dengan di Indonesia. Namun demikian, tetap diperlukan peninjauan dan perbandingan kebijakan Belanda dan negara-negara Eropa lainnya untuk melihat dinamika tersebut secara holistik. (***)
*Biro Humas dan Protokol BNN RI