Berita

Kemunculan Bjorka Dinilai Untungkan RUU PDP, Ini Alasannya

Published

on

Petugas berjaga di depan gedung Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan aksi pembocoran data oleh hacker atas nama Bjorka masih terbilang berintensitas rendah dan BSSN tergabung dalam tim khusus yang dibuat pemerintah untuk menghadapi masalah kebocoran data di Indonesia. Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Kemunculan Bjorka dinilai jadi momentum menindak pembocor data pribadi

Jakarta, goindonesia.co – Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengomentari soal publik yang dihebohkan dengan kemunculan peretas Bjorka. Menurutnya kemunculan Bjorka dinilai menguntungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Kebetulan sekarang ini kan sedang ada isu nasional mengenai Bjorka, sebenarnya Bjorka menguntungkan undang-undang PDP karena apa, minimal teman-teman sepakat, harus segera diundangkan lebih cepat, karena jangan sampai orang-orang seperti bjorka semakin banyak dan semakin berkembang di negeri ini,” kata Henri dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dipantau daring, Selasa (13/9).

Henri menambahkan, kemunculan Bjorka dinilai jadi momentum penegak hukum untuk segera menindak pembocor data pribadi. Sebab menurutnya selama ini tidak ada kejelasan tindakan terhadap pelaku pembocor data pribadi.

“Kita enggak tahu apakah Bjorka itu betul-betul dia ada hacker dari luar, kalau dia hacker luar syukur, berarti musuh kita dari luar, tapi jangan-jangan dia dari dalam, jangan-jangan dia kerja sama dengan yang data-datanya dianggap sebagai bocor, kalau itu berarti ada persoalan SDM di dalam situ,” ungkapnya.

Henri juga menyoroti soal problem sumber daya manusia yang tidak loyal baik di pemerintahan maupun di lembaga negara. Karena itu jadi tantangan bagi penegak hukum dalam menindak pelaku pembocor data pribadi.

“Saat sekarang mumpung lagi kita mau menetapkan undang-undang PDP sekaligus tantangan bagi penegak hukum, para ahli-ahli di situ yang ada di pemerintah, karena yang di yang dicoreng itu bukan kominfo bukan hanya kominfo tetapi para ahli-ahli IT yang selama ini mengamankan data-data pribadi juga tercoreng,” jelasnya. (***)

Trending

Exit mobile version