Berita

Kemnaker Optimis APKI Mampu Perkuat Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan

Published

on

Pelaksana Harian Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga saat acara Peringatan Hari Ulang Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan ke-76, di Ruang Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta (Foto : @kemnaker.go.id)

Jakarta, goindonesia.co : Pelaksana Harian Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan rasa optimisnya terhadap Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) yang kuat dan mandiri untuk mewujudkan Pengawas Ketenagakerjaan yang andal, cerdas serta kompeten.

“Saya mengharapkan APKI agar terus menjadi sarana untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” ujar Sunardi Manampiar Sinaga ketika menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan ke-76, di Ruang Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Sunardi menyebut, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan harus terus berbenah diri dan memperbaiki kualitas pelayanan di tengah gencarnya upaya mendorong masuknya investasi. 

“Adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia,” katanya.

Senada dengan Manampiar, Ketua Umum APKI yang juga Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, selaku organisasi profesi, APKI terus mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan senantiasa melakukan introspeksi dan berbenah diri, serta memperbaiki kualitas pelayanan dan perlindungannya di tengah upaya mendorong masuknya investasi.

Menurutnya, adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dan usaha yang maksimal untuk senantiasa  mengedepankan represif non yustisia serta menghindari opsi represif yustisia dalam melaksanakan tugas.

“Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi  investor dalam menjalankan usaha, yang pada akhirnya menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia,” ujar Yuli.

Yuli menambahkan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

“Untuk itu, Pengawas Ketenagakerjaan harus memberikan kesan positif kepada masyarakat, serta menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholders, berintegritas dan profesional,” tutupnya. (***)

*Biro Humas Kemnaker

Trending

Exit mobile version