Ilustrasi Industri Tekstil (Foto : @finance.detik.com)
Jakarta, goindonesia.co – Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 menjadi salah satu biang kerok banyaknya PHK massal di industri tekstil Tanah Air.
Sebab menurutnya, dalam Permendag 25/2022 pemerintah sempat menerapkan cukup banyak pembatasan impor industri kimia termasuk di dalamnya petrokimia hingga industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya untuk produk tekstil jadi perlu mendapat rekomendasi teknis sebelum bisa melakukan impor.
Namun pembatasan ini justru banyak dihilangkan dalam Permendag No 8/2024. Sehingga pasar dalam negeri tidak lagi terlindungi dari gempuran barang impor, baik dari produk bahan baku hingga produk tekstil jadi.
Reni mengatakan kondisi ini terlihat dari data impor tekstil RI yang pada Januari mencapai 206,3 ribu ton sempat turun jadi 136,36 ribu ton pada April 2024, kembali naik setelah Permendag 36/2023 berlaku menjadi 194,87 ribu ton di bulan berikutnya.
“Efektivitas pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor TPT yang pada Januari dan Februari 2024 berturut-turut, impornya menurun ya,” jelas Reni dalam diskusi media di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
“Kemudian terbitnya Permendag 8/2024, nah ini menyebabkan impornya kembali naik yang tadinya sudah mulai menurun,” tegasnya lagi.
Reni mengatakan tentu kondisi banjir impor ini sangat memberatkan industri tekstil dalam negeri. Terutama setelah dari 2020 sampai 2024 ini, sektor tersebut digempur banyak masalah seperti COVID-19, kondisi geopolitik dan ekonomi dunia ketika Rusia menginvasi Ukraina pada awal 2022, serta inflasi yang terjadi di Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Berdasarkan laporan Kemenperin, berikut daftar 6 Perusahaan yang tutup akibat diberlakukannya Permendag 8/2024:
Berdasarkan laporan Kemenperin, berikut daftar 6 Perusahaan yang tutup akibat diberlakukannya Permendag 8/2024:
1. PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700an orang
2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700an orang
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500an orang
4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400an orang.
5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700 orang
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000 orang.
Di luar itu menurut Reni kondisi banjir impor karena Permendag 8/2024 ini juga mempengaruhi rencana investasi sektor kimia dalam negeri, khususnya di industri produk plastik dan tekstil. Padahal nilai investasi sektor ini hingga 2030 nanti bisa mencapai US$ 31,41 miliar.
“Jadi terkait dengan perubahan ini, dampaknya adalah menurunnya minatnya investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi ini. Termasuk ada beberapa perusahaan yang akan melakukan, sudah merencanakan (investasi) apakah akan lanjut atau tidak,” ucapnya. (***)
*Detikcom, @detik.com