Berita

Kemenperin Fokuskan Anggaran Tugas Pembantuan 2024 untuk Pengembangan Wirausaha Baru IKM

Published

on

Rapat Koordinasi Pengarahan dan Pengendalian DIPA Ditjen IKMA Tahun Anggaran 2024 di Tarakan (Foto : @www.kemenperin.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru (WUB) serta peningkatan daya saing IKM demi memperkuat struktur industri nasional. Upaya ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dan menghasilkan produk ekspor bernilai tinggi. 

Untuk mewujudkannya, Kemenperin akan mendorong pengembangan WUB, salah satunya melalui Anggaran Tugas Pembantuan 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, untuk menghilangkan tumpang tindih pengelolaan desentralisasi, kegiatan Dekonsentrasi bidang perindustrian disesuaikan menjadi Tugas Pembantuan pada tahun 2024.

“Dengan demikian, sasaran utama penyerapan realisasi anggaran Tugas Pembantuan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaku IKM,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita dalam Rapat Koordinasi Pengarahan dan Pengendalian DIPA Ditjen IKMA Tahun Anggaran 2024 di Tarakan, Minggu (25/2).

Menurutnya, terdapat tiga hal yang menjadi fokus, yaitu pendataan yang meliputi pendampingan IKM dalam memperoleh akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pendataan perkembangan sentra IKM, penumbuhan dan pengembangan WUB IKM yang ditujukan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, serta pengembangan produk IKM terutama bagi IKM yang telah memperoleh Penghargaan One Village One Product (OVOP) di tahun 2022.

Untuk menjalankan program tersebut, Kemenperin berkomitmen terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024. “Pemerintah Pusat perlu meningkatkan sinergi program dengan Pemerintah Daerah agar efektivitas dan efisiensi dari setiap program yang ada dapat berjalan maksimal, khususnya dalam pemanfaatan anggaran Tugas Pembantuan tahun 2024,” jelas Reni.

Ditjen IKMA Kemenperin terus melaksanakan berbagai program penumbuhan dan pengembangan IKM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi melalui Dana Tugas Pembantuan, yang sebelumnya dilaksanakan melalui Dana Dekonsentrasi. “Tugas Pembantuan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, sehingga anggaran yang sudah teralokasikan dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada pelaku IKM,” terang Reni.

Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang selaku tuan rumah, serta para Kepala Dinas Provinsi dari seluruh Indonesia tersebut, Dirjen IKMA juga mengungkapkan rata-rata realisasi anggaran Dekonsentrasi pada tahun 2023 sebesar 94,51%. Terdapat 25 satker Dekonsentrasi dengan realisasi di atas rata-rata realisasi Ditjen IKMA sebesar 98,14%. Selain itu, terdapat satu satker yang memiliki pencapaian target kinerja sebesar 100%, yaitu Provinsi Sumatera Utara. “Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas usahanya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ditjen IKMA mencatat, terdapat lima satker Dekonsentrasi dengan realisasi di bawah 90%, yaitu Provinsi Riau (81,18%), Aceh (86,58%), Jawa Timur (88,43%), Bangka Belitung (88,59%), dan Jawa Tengah (89,57%). “Kami harap daerah dengan realisasi yang masih rendah dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2024 sehingga realisasi rata-rata Tugas Pembantuan tahun ini bisa mencapai di atas 99%,” tegasnya.

Terkit OVOP, pada tahun 2024, Ditjen IKMA akan kembali melakukan seleksi Penghargaan IKM OVOP yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Reni berharap melalui Tugas Pembantuan, masing-masing Pemerintah Provinsi dapat melakukan identifikasi IKM yang merupakan anggota sentra untuk diusulkan dalam penilaian IKM OVOP 2024.

“Saya juga berharap agar para kepala dinas dapat mengawal pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya sehingga realisasi pada triwulan kedua dapat mencapai 60% dan triwulan keempat dapat mencapai minimal 99%,” ungkap Reni.

Tak hanya itu, pemberian Penghargaan Upakarti sebagai apresasi tertinggi di bidang perindustrian juga akan kembali digelar pada 2024 ini. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Riefky Yuswandi menyampaikan, Penganugerahan Penghargaan Upakarti bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong motivasi serta prakarsa masyarakat, baik orang perseorangan, lembaga/organisasi, ataupun perusahaan agar berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah agar  kesempatan kerja semakin luas.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk ikut berpartisipasi dalam mengusulkan calon putra-putri terbaik di daerah masing-masing untuk dapat menjadi agen pemicu pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” jelas Riefky.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenperin dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kaltara, yang telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan Rakor tersebut. “Semoga kegiatan yang kita laksanakan hari ini dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan industri di Kalimantan Utara serta seluruh wilayah lainnya di Indonesia,” ia berharap.

Menurutnya, potensi sumber daya alam daerah yang dimiliki harus mampu memberikan nilai tambah dalam rantai pasok yang mendorong tumbuhnya rantai bisnis yang efektif dan produktif demi mempercepat hilirisasi industri dan peningkatan daya saing industri. “Oleh sebab itu, diharapkan pelaku IKM dapat menjadi bagian dari struktur masyarakat industri yang tumbuh dengan baik serta menjadi penopang kekuatan perekonomian Indonesia,” tutupnya. (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Trending

Exit mobile version