Berita

Kemenperin Dukung Keunggulan Industri Alat Olahraga Nasional Lewat Standardisasi dan Sertifikasi TKDN

Published

on

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta (Foto : @www.kemenperin.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dalam mendukung industri olahraga dalam negeri agar terus tumbuh, Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) alat olahraga serta pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain penting untuk mengontrol kualitas produk-produk industri, standardisasi dan sertifikasi TKDN juga menjadi penting dalam meningkatkan daya saing produk-produk tersebut.

Neraca perdagangan industri alat olahraga pada tahun 2018-2023 menunjukkan surplus, dengan angka ekspor pada tahun 2023 sebesar US$262,6 juta lebih tinggi dari angka impor sebesar US$160,6 juta.  “Industri alat olahraga kita diakui pasar dunia dengan tingginya angka ekspor tersebut. Kalau memang masih banyak produk impor yang beredar, maka itu jadi sentilan buat kita,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta, Senin (8/7).

Dirjen IKMA juga mengungkapkan, Indonesia masih berada di peringkat ke-25 export market share dengan kontribusi sebesar 0,66%, yang diungguli oleh RRT pada peringkat pertama dengan share ekspor sebesar 43,4%. Hal itu menunjukkan banyaknya peluang yang bisa ditingkatkan oleh industri alat olahraga Indonesia.

Untuk mendorong pelaku industri alat olahraga memenuhi SNI, Kemenperin menjalankan program fasilitasi sertifikasi SNI alat olahraga bagi pelaku industri dalam negeri. Sertifikasi industri memiliki beberapa tujuan, di antaranya meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi. Tidak kalah pentingnya, penggunaan produk yang memenuhi standar akan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup. Standardisasi industri juga meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional.

“Selain memenuhi SNI, industri dalam negeri juga telah dapat memproduksi alat olahraga sesuai standar internasional, misalnya bola sepak sesuai standar FIFA. Bola sepak buatan PT. Global Way Indonesia di Madiun, Jawa Timur telah digunakan pada event Piala Dunia tahun 2022 di Qatar,” jelas Reni.

Sementara itu, Kemenperin terus mendorong sertifikasi TKDN produk olahraga dalam negeri untuk meningkatan penyerapan produk dalam negeri melalui belanja APBN oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta. Dengan sertifikasi, produk-produk alat olahraga, baik produksi UMKM maupun industri menengah dan besar bisa masuk ke e-katalog, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada produk sejenis yang berasal dari impor.

Saat ini, sebanyak 25 produk alat olahraga yang telah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai di atas 40% dan 16 produk dengan nilai TKDN 25-40%. Produk-produk alat olah raga tersebut terdiri dari 19 kelompok barang, mulai dari bola, meja tenis meja, hingga peralatan olah raga atletik. 

Menurut Reni, apabila kedua program tersebut berjalan dengan baik, akan menghasilkan berbagai multiplier effect. Pertama, menumbuhkan industri permesinan untuk mendukung produksi alat olahraga, yang juga mempengaruhi penambahan tenaga kerja. Selanjutnya, memotivasi wirausaha baru, berpeluang meningkatkan pendapatan pajak, dan menumbuhkan sektor ekonomi lainnya.

Kemenperin juga menjalankan berbagai strategi peningkatan produk alat olahraga. Salah satu kuncinya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan keunggulan dan potensi produk peralatan olahraga. Tren olahraga di masyarakat yang meningkat saat ini juga dimanfaatkan untuk mengenalkan alat-alat olahraga produksi dalam negeri yang kualitasnya bersaing dengan produk impor. Untuk itu, Kemenperin fokus dalam peningkatan dan penggunaan produk lokal, termasuk di lingkungan sekolah. Selanjutnya, memperkenalkan produk peralatan olahraga lokal melalui berbagai media dan kanal.

“Langkah yang akan kita tempuh harus dengan tidak bosan-bosan mengenalkan produk ke sekolah-sekolah, komunitas, masyarakat, dan terus membangun kerja sama dengan e-commerce untuk kampanye hidup sehat dengan menggunakan produk lokal,” pungkas Reni. (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Trending

Exit mobile version