Audiensi Kemenko PMK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menggali informasi terkait usulan pembangunan perumahan bagi warga Ambon korban konflik tahun 1999 yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK (Foto : @www.kemenkopmk.go.id)
Jakarta,goindonesia.co – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menerima audiensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menggali informasi terkait usulan pembangunan perumahan bagi warga Ambon korban konflik tahun 1999 yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, pada Rabu (29/5/2023).
Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Asril mengatakan, pemerintah pusat tidak lagi memberi ruang untuk menangani permasalahan konflik tahun 1999 melalui ‘jalur khusus’. Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2003 dan Surat Keputusan Menko Kesra pada tanggal 5 November 2010. Berdasarkan regulasi tersebut, Asril menyampaikan persoalan tersebut dinyatakan telah tuntas.
Kendati demikian, menindaklanjuti permohonan Pemerintah Kota Ambon yang masih meminta bantuan kepada pemerintah pusat agar warga korban konflik Ambon 1999 dibantu dengan program rumah khusus, Asril menyampaikan Pemerintah Kota Ambon dapat mengikuti program reguler berupa program ‘Rumah Swadaya’ yang ada di Kementerian PUPR.
“Jika pemerintah daerah bersedia dapat mengikuti mekanisme program reguler seperti ‘Rumah Swadaya’ yang dimiliki Kementerian PUPR, namun perlu beraudiensi terlebih dahulu dan membutuhkan sharing dari pihak pemerintah daerah,” ujar Asril.
Asril berharap, pilihan alternatif itu dapat dipilih oleh pemerintah daerah dengan menggunakan skema penggunaan lahan milik gereja dengan izin dan persetujuan pihak pengelola.
“Kita berharap pihak gereja akan mengizinkan lahannya diberikan kepada warga, bukan menjadi milik Pemda. Akan tetapi, hal itu sepenuhnya menjadi keputusan gereja,” tutur Asril.
Sejalan dengan itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya telah mengirimkan disposisi untuk memenuhi permintaan Pemerintah Kota Ambon agar dapat ditangani melalui program ‘Rumah Swadaya’.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana Sidi Purnomo dalam kesempatan yang sama menyatakan, berdasarkan disposisi yang telah diberikan oleh Menteri PUPR, pihaknya menyatakan siap untuk mendukung penanganan masalah yang dialami oleh Pemerintah Kota Ambon. (***)
*Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan