Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban ketika menyita aset milik salah satu obligor BLBI di daerah Lippo Mall Karawaci, Tengerang, Jumat (27/8/2021).(Dok. Youtube Kementerian Keuangan)
Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Satgas BLBI menemukan ada aset eks BLBI yang sudah dialihkan menjadi properti. Salah satunya terletak di Jakarta Timur, seluas 64.551 meter persegi dengan nilai Rp 82,23 miliar.
Dokumen tanah itu dimiliki Kementerian Keuangan berupa Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Utang Nomor 182 tanggal 31 Oktober 1998. Namun kini di atas tanah tersebut sudah berdiri perumahan.
Temuan ini tercantum dalam dokumen hak tagih negara, tertanggal 15 April 2021. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.
“Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim,” kata Rionald dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
Perkara piutang negara dalam BLBI sebenarnya ranah hukum perdata. Namun jika terjadi pengalihan aset, sudah masuk ranah pidana.
Selain menggandeng Bareskrim, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga sudah mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat.
DJKN juga telah meminta pengamanan aset ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur. Kantor Pertanahan pun mengusulkan Satgas BLBI untuk memasang plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memasang plang pengamanan di sejumlah aset eks BLBI. Yaitu:
- Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 mtere persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.
- 1 (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank
- Sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Ketiga aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Dipanggil Satgas BLBI
Pemerintah sudah memanggil 24 obligor/debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satuan Tugas (Satgas) BLBI bahkan kembali memanggil Sujanto Gondokusumo pada Jumat pekan ini untuk menagih utang Rp 904 miliar.
Seiring pemanggilan, ada beragam tingkah debitur yang menemui satgas, dari mulai tak penuhi panggilan satgas hingga mengaku tidak memiliki utang kepada negara. Ada pula yang menjelaskan mekanisme pembayaran utang yang tidak realistis.
Sebagian pihak yang menampik memiliki utang mungkin saja memang bukan obligor atau pemilik bank pada tahun 1998. Namun mereka berpotensi jadi debitor alias peminjam dana dari bank yang mendapat dukungan (bailout) alias kucuran dana BLBI dari pemerintah.
Tak penuhi panggilan
Sri Mulyani mengungkapkan, beberapa dari 24 obligor atau debitor tersebut tidak memenuhi panggilan satgas. Meski tidak datang, ada pihak-pihak yang berkirim surat kepada satgas sebagai janji penyelesaian utang.
Bendahara negara ini menegaskan, pihaknya akan terus menagih seluruh obligor maupun debitor yang masih memiliki tanggungan utang kepada negara.
“Dalam hal ini, tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk menagih hak negara,” beber Sri Mulyani.
Sulitnya negara menagih utang BLBI juga terlihat ketika satgas melakukan pemanggilan lewat koran. Pemanggilan lewat koran ini terjadi lantaran obligor atau debitor mangkir dalam dua pemanggilan sebelumnya.
Setelah dipanggil lewat koran pun, masih ada obligor yang mangkir dan tidak menemui satgas. Untuk obligor ini, satgas menyiapkan upaya lain yang ampuh mengingat kasus sudah masuk hukum perdata.
Secara rinci, utang yang ditagih pemerintah berjumlah Rp 110,45 triliun di 48 obligor maupun debitor. Aset utang tersebut terdiri dari aset inventaris, aset properti, aset kredit, aset saham, aset nostro, dan aset surat berharga.
Mengutip dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterima Kompas.com, aset kredit adalah yang terbesar. Jumlah aset ini mencapai Rp 101,8 triliun.
Dokumen menjelaskan, aset kredit eks-BPPN jumlahnya sebesar Rp 82,94 triliun. Rinciannya, obligor PKPS Rp 30,4 triliun yang terdiri dari 16 obligor tanpa jaminan/jaminan tidak dikuasai, dan 6 obligor dengan jaminan atau jaminan dikuasai.
Kemudian, debitur ATK di PUPN mencapai Rp 24,3 triliun terdiri dari 11.277 berkas. Sementara Debitur ATK di kantor pusat Rp 28,1 triliun.
Aset kredit kedua adalah aset kredit eks-PPA Rp 8,83 triliun. Asetnya terdiri dari aset kredit di PUPN Rp 3,9 triliun dan aset kredit dikelola kantor pusat Rp 4,9 triliun. Aset kredit ketiga adalah piutang BDL Rp 10,03 triliun, terdiri dari eks-dana talangan Rp 7,72 triliun dan eks-dana penjaminan Rp 2,31 triliun. Sedangkan aset lainnya tak lebih dari Rp 10 triliun. Aset properti Rp 8,06 triliun, aset saham Rp 77,9 miliar, aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset inventaris Rp 8,47 miliar, dan aset nostro Rp 5,2 miliar. (***)