Penghargaan RAN PE Awards 2024 (Foto : @www.kemdikbud.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) di Jakarta, Senin (19/8) sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada kategori “Program Inovatif dan Berkelanjutan” dalam kegiatan RAN PE Awards 2024. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mewakili Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin dan diterima oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Nur Syarifah.
Sebelumnya, Kemendikbudristek juga telah memperoleh penghargaan pada kategori “Berkomitmen” dalam kegiatan RAN PE Awards 2023. Nur Syarifah menyebut, Kemendikbudristek telah berkomitmen dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan RAN PE sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan Kemendikbudristek.
Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bahu membantu pelaksanaan RAN PE. “Mewakili pimpinan dan seluruh jajaran Kemendikbudristek, saya berterima kasih dan bersyukur atas capaian ini yang merupakan buah kerja keras semua pihak. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kita bersama dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan Kemendiknbudristek,” ujarnya di Jakarta.
Selanjutnya, Rencana Aksi Kemendikbudristek dalam RAN PE Tahun 2024 meliputi 5 program/kegiatan pada Pilar 1 (Fokus 3) dan 1 program/kegiatan pada Pilar 2 (Fokus 3). Pertama, Program/Kegiatan Kemendikbudristek pada Pilar 1 yang meliputi 1) Penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan dan pengintegrasian materi/nilai pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah model pada pendidikan tingkat dasar dan menengah.
Lalu, 2) Pengembangan penilaian dan pengawasan perbukuan. Di dalam pengembangan buku mata pelajaran yang akan dimasukkan muatan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme akan dilakukan pengawasan terkait materi yang relevan perihal materi kekerasan dan ekstrimisme yang akan digunakan untuk satuan pendidikan.
Kemudian, 3) Penyampaian materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, termasuk peningkatan keterampilan berpikir kritis dalam kurikulum pendidikan tinggi; 4) Kegiatan Training of Trainer (ToT) kepada dosen perihal pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme serta pelatihan mengajar dengan metode berpikir kritis, serta 5) Kegiatan Training of Trainer (ToT) kepada tenaga pendidik/guru/kepala sekolah perihal pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme serta pelatihan mengajar dengan metode berpikir kritis.
Kedua, Program/Kegiatan Kemendikbudristek pada Pilar 2 yaitu Pelaksanaan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan dengan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis anti kekerasan.
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024 (RAN PE) telah berjalan selama 4 (empat) tahun, sejak tahun 2021 – 2024 yang akan berakhir pada Desember 2024.
RAN PE merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. RAN PE digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di dalam melakukan pencegahan dan
penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Aksi PE) adalah program atau kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Pelaksanaan RAN PE dikoordinasikan oleh BNPT, dengan melibatkan K/L dan Pemda.
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 terdapat 3 PILAR pada RAN PE yaitu Pilar 1 yang mencakup Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi); Pilar 2 yang mencakup Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional; serta Pilar 3 yang mencakup Kemitraan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional. (***)
*Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi – Republik Indonesia