Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (berdiri) (Foto : @kemenag.go.id)
Bandung, goindonesia.co – Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kementerian Agama telah menjalin MoU dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Juli 2024. Sebagai tindak lanjut, Kemenag menginisiasi pembentukan platform Dana Abadi Masjid berbasis wakaf.
“Ide ini bagian dari tindak lanjut MoU antara BKM dan BWI. Jika terwujud, kita harapkan program tersebut akan digerakkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) di daerah, dengan manfaat yang akan kembali kepada masjid,” ujar Dirjen Bimas Islam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BKM, Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Bandung, Selasa (3/9/2024).
Kamaruddin menjelaskan, rancangan Dana Abadi Masjid telah dibahas pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BKM 2023 lalu. Upaya ini kemudian diwujudkan melalui kerja sama antara BKM dan BWI untuk menciptakan platform Dana Abadi Masjid berbasis wakaf.
“Serupa dengan Dana Abadi Pesantren di Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, kita juga berharap agar Bimas Islam dapat menyiapkan skema Dana Abadi Masjid berbasis wakaf melalui kolaborasi antara BKM dan BWI,” ungkapnya.
Menurutnya, inisiatif ini diperlukan karena masjid kerap hanya berfungsi sebagai tempat ibadah dan pengajian, sementara potensinya untuk menjadi pusat pemberdayaan umat belum dimanfaatkan secara optimal.
“Masjid adalah salah satu urusan Urais yang sangat penting karena menjadi tempat pertemuan umat yang paling intensif. Jadi, masjid memiliki tantangan besar untuk meningkatkan kualitas beragama, tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dalam semua aspek kehidupan,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menceritakan pengalamannya saat mewakili Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam pertemuan sejumlah menteri agama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Makkah beberapa waktu lalu. Ia mencatat, pengelolaan masjid di negara-negara Muslim sangat sentralistik dan dikelola oleh negara dengan kehadiran afirmasi yang sangat besar. Sementara di Indonesia, lanjutnya, pengelolaan masjid lebih didominasi oleh masyarakat.
“Dominasi masyarakat sebenarnya istimewa dan unik. Namun, negara perlu hadir lebih besar lagi melebihi masyarakat untuk memastikan manfaat agama dapat dirasakan oleh umat, tidak hanya secara spiritual, tetapi juga secara sosial-ekonomi,” tandasnya.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Urais digelar pada 3 hingga 4 September 2024, dengan mengundang Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kasi Bimas Islam DKI Jakarta dan Jawa Barat, pegawai Kanwil Kemenag Jabar, serta pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag. (***)
*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag