Gedung Kejaksaan Agung RI /dok.foto/kejaksaan.go.id
Jakarta, goindonesia.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng. Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen berkaitan kasus ini.
“Jadi progress-nya itu sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650,” ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
10 tempat yang digeledah itu kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasi yang digeledah di Batam, Medan, dan Surabaya.
Febrie mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami barang bukti elektronik. Dalam barbuk elektronik, Febrie menyebut ada banyak percakapan yang diyakini sebagai kerja sama terkait kasus minyak goreng ini.
“Barang bukti ini akan perkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik. Penyidik meyakini bahwa ini adalah kerja sama dari Kemendag dan para swastanya,” katanya.
Selain itu, Febrie menyampaikan Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga sudah berdiskusi untuk menghitung kerugian negara dengan auditor BPKP.
“Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP,” jelasnya.
Duduk Perkara
Awal mula perkara ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin terjadi pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation(DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/4).
Jaksa yang mengusut perkara ini, disebut Burhanuddin, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu, kejaksaan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (***)