Berita

Karier Mentereng Irjen Slamet Uliandi, Sosok yang Jemput Paksa Ferdy Sambo Pernah Usut Kasus Abu Janda

Published

on

Jejak karier Mentereng Irjen Slamet Uliandi–polri.go.id/Dok. Divisi Humas Polri

Jakarta, goindonesia.co – Sosok Irjen Slamet Uliandi kini jadi sorotan publik karena disebut sebagai sosok yang jemput paksa tersangka Ferdy Sambo untuk dibawa ke Mako Brimob.

Tugas Slamet Uliandi ‘menyeret’ Ferdy Sambo ke Mako Brimob kabarnya merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ternyata Slamet Uliandi bukanlah orang sembarangan, segudang prestasinya membuat karienya mentereng.

Siapa sebenarnya sosok Slamet Uliandi?

Ia merupakan perwira Polri yang lahir pada 15 Juli 1971 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Irjen Selamet Uliandi merupakan jenderal Polisi yang memiliki bakat dibidang Reserse.

karier Selamet Uliandi tidak diragukan lagi, jabatannya sangat mentereng:

1. Perwira menengah Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri

2. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011)

3. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri

4. Karobinopsnal Bareskrim Polri(2019)

5. Dirtipid Siber Bareskrim Polri (2020)

6. Kadiv TIK Polri (2021)

Salah satu kasus yang sukses diselesaikan oleh Irjen Slamet, yang juga akrab dengan panggilan Kapten Jack ini adalah kasus yang melibatkan Abu Janda hingga kasus Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

Kasus yang menimpa Abu Janda kala itu merupakan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai.

Kemudian ia juga menetapkan Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Ferdy Sambo dipecat

Ferdy Sambo diputuskan dipecat secara tidak hormat di sidang etik.

Pemecatan Ferdy Sambo ini berdasarkan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

Diketahui ada sosok 5 jenderal yang sepakat agar Ferdy Sambo dipecat dari instansti Polri.

“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tadi.

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan.

“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,” tegas Dedi.

Putusan itu disetujui dan ditandatangani oleh 1 jenderal bintang tiga dan 4 jenderal bintang dua Polri yang tergabung dalam komisi sidang etik. 

Berikut para Jenderal yang setuju Ferdy Sambo dipecat:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Tornagogo Sihombing,

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. (***)

Trending

Exit mobile version