Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) Bali. Foto: Polri
Kapolri meninjau pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) Bali
Denpasar, goindonesia.co – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) Bali, di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Jumat (18/3/2022). Tinjauan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng curah yang dijual di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Sigit, kebijakan pemerintah untuk minyak curah diputuskan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Artinya ini adalah harga yang harus diterima masyarakat saat dilepas di pasar modern atau tradisional.
“Baru saja saya tanyakan langsung sampai hari ini setelah keluar aturan harga eceran tertinggi dari PT STAR bahwa tidak ada masalah dengan ketersediaan minyak curah. Saya juga tanyakan langsung ke distributor mereka juga mendapatkan minyak curah seperti biasa. Artinya tidak ada kekurangan. Mungkin kalau datang malam juga tetap dilayani,” kata Sigit dalam kunjungannya.
Mantan kapolda Banten itu mengapresiasi para distributor yang melepas harga minyak sampai ke pasaran Rp 14.000. Hal ini harus terus dijaga karena yang terpenting adalah harga untuk konsumen sesuai yang sudah ditentukan.
“Saya sudah tanyakan satu-satu harga dilepas sampai dengan pasar Rp 14.000. Kita juga harus menjaga harga minyak curah yang peruntukannya untuk konsumen jangan sampai berbelok untuk kebutuhan industri. Ini yang harus diawasi baik dari Kemendag ataupun kepolisian. Sehingga harapan kita subsidi ini, HET ini betul-betul tepat sasaran dan bisa sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Sigit.
Mantan kabareskrim Polri itu meminta masyarakat untuk mengawasi harga minyak goreng di pasaran. Ia berharap warga aktif melaporkan apabila memang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. “Untuk masyarakat bantu awasi jika distribusi minyak goreng tidak sesuai sasaran. Kami ingin minyak konsumen ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Sigit. (***)