Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka (Foto : Istimewa)
Jakarta goindonesia.co -Penetapan tersangka mantan Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, bukan tanpa sebab.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa 9 Agustus 2022.
Ia menyatakan, fakta peristiwa yang Timsus temukan adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas.
Kapolri melanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J. (***)