Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terkait pengusutan Konsorsium 303, Kapolri akan menindak tegas polisi yang terlibat judi online
Jakarta, goindonesia.co– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membongkar sindikat perjudian kelas kakap yang tergabung dalam Konsorsium 303. Tim khusus ini juga bertugas untuk memberantas praktik perjudian konvensional maupun online lainnya.
Kapolri menyebut tim khusus ini terdiri dari unsur Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) serta 34 Polda. Tim ini juga melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisa seluruh transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian.
“Kemudian juga muncul, adanya isu konsorsium 303. Kami telah membentuk tim gabungan untuk membongkar kasus ini,” kata Kapolri, di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Sebagai informasi, Konsorsium 303 disebut-sebut sebagai jaringan judi online yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah pejabat tinggi Polri lainnya. Dalam diagarm Konsorsium 303 yang beredar, dilalangan para perjudi kelas kakap, Ferdy Sambo dikenal sebagai Kaisar Sambo.
“Kalau memang ada keterlibatan anggota (di judi online.red), akan kita proses dan mengambil langkah-langkah tegas,” tambah Kapolri.
Sejauh ini, Kapolri menyebut, tim penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka perjudian kelas kakap. Enam di antaranya yakni PN, R, KK, FM, A dan K berstatus DPO.
Mereka teridentifikasi tengah berada di luar negeri. Polri pun telah mengeluarkan red notice untuk keenam orang tersebut. Bahkan, Polri juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal).
Selain itu, Kapolri telah mengirim sejumlah penyidik ke lima negara. Sayang mereka tak dijelaskan mereka dikirim negara mana saja. Hal yang jelas, mereka ditugaskan untuk melakukan pendekatan police to police untuk menangkap para buronan itu guna menjalani proses hukum di Indonesia.
“Kami mencoba melakukan pendekatan-pendekatan dengan skema police to police ini,” lanjut Kapolri.
Di sisi lain, Kapolri membeberkan, sepanjang 2022 Korps Bhayangkara telah membongkar sebanyak 2.049 kasus perjudian. Dari ribuan kasus itu, polisi telah menetapkan 3.269 sebagai tersangka.
Rinciannya, sebanyak 1.408 kasus terkait perjudian konvensional dengan 2.369 tersangka. Sementara itu, polisi menangani 641 kasus perjudian online dengan 927 tersangka. (***)