Connect with us

Berita

Kaji Fatwa MUI, Ulama Muda Perempuan Indonesia Raih Doktoral Al Azhar Mesir

Published

on

Sidang Disertasi di Universitas Al-Azhar (Putri) Kairo Mesir (Foto : @mui.or.id)

Kairo, goindonesia.co — Ulama perempuan muda asal Indonesia, Iffatul Umniati Ismail, berhasil mempertahankan disertasi doktoral dengan predikat tertinggi Summa Cumlaude bidang Ilmu Ushul Fikih di Universitas Al-Azhar (Putri) Kairo Mesir, 25 Februari 2024 bertepatan dengan 15 Sya’ban 1445 Hijriyah.

Disertasinya yang berjudul “Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih“ setabal 690 halaman memperoleh banyak pujian.

Dalam kajiannya terhadap fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, promovendus memaparkan, MUI mempunyai dua kecenderungan yang terlihat bertolak belakang dalam pendekatannya terhadap sebuah permasalahan baru.

Kadang-kadang MUI, katanya, terlihat sangat hati-hati dan memberatkan dengan mengeluarkan fatwa haramnya beberapa jenis makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Di sisi lain, MUI kadang terlihat memudahkan atau menggampangkan ketika mengeluarkan fatwa dalam bidang medis dan pengobatan.

Dalil yang menjadi dasar hukum dalam fatwa MUI juga tidak lepas dari analisis kritis sang promovendus. Satu-satunya perempuan yang pernah menjadi Ketua IV PCINU Mesir ini menegaskan, harus dibedakan antara “kebutuhan” dan “keadaan darurat” dengan merujuk kepada pandangan para ulama klasik.

Ketika sebuah tindakan medis dianggap sebagai kebutuhan yang bisa diposisikan sebagai sebuah keadaan darurat, maka sebuah fatwa hanya berlaku sampai aspek kedaruratannya bisa diselesaikan.

Menurut dia jangan gampang-gampang pula menyatakan sebuah kebutuhan bisa mengabsahkan perubahan hukum dari haram menjadi boleh, tanpa pertimbangan yang lebih matang dan komprehensif.

Bertindak sebagai promotor Prof Suheir Rashad Mahna, Guru Besar Ushul Fikih, Fakultas Studi Islam dan Arab, dan Co-Promotor, Prof Turkiyah Mostafa El Sherbini, Guru Besar Ushul Fikih Studi Islam dan Arab.

Sedangkan para penguji, Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh, Guru Besar Ushul Fikih, Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar Prov Kafr El Sheikh dan Prof Mahmoud Hamed Utsman, Guru Besar Ushul Fikih, Syariah Qanun, Universitas Al Azhar, Provinsi Thanta. Mereka menyatakan kekagumannya dan menyampaikan apresiasi serta kebanggaannya atas disertasi yang telah ditulis Iffatul Umniati.

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al-Azhar dalam konteks kemodernan; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas!”, ungkap Dr Mahmoud.

Untuk itu, beliau menyarankan agar disertasi ini dibuatkan versi lain yang “lebih ringan” agar dapat dinikmati oleh masyarakat awam.

Sementara itu, Prof Mostafa Farag Fayyadh merekomendasikan agar disertasi ini diberi catatan penting yang menjelaskan pengertian setiap terma klasik dan modern yang ada di dalamnya.

Karena ada pembaca dari kalangan yang awam, ada juga pembaca yang menguasai istilah-istilah klasik tetapi tidak terbiasa dengan idiom-idiom kemodernan.

Dalam paparan disertasi promovendus yang pernah menjadi pengurus PP Fatayat NU dan LKK PBNU selama dua periode ini menyatakan bahwa sangatlah urgen pada masa kini untuk mengarusutamakan ijtihad kolektif, dengan catatan setiap anggota lembaga ijtihad kolektif tersebut seharusnya mempunyai kualifikasi-kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya.

Hal ini agar bisa menjawab permasalahan-permasalahan kekinian. Anggota lembaga ijtihad kolektif ini tidak cukup dengan kapasitas representatifnya saja; misalnya karena mewakili satu segmen masyarakat atau organisasi tertentu.

Tiga kecenderungan besar

Salah seorang pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) PBNU dan dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta ini, lembaga-lembaga fatwa dan ijtihad kolektif sekarang ini mempunyai tiga kecenderungan besar.

Pertama adalah lembaga fatwa yang konsisten berpegang kepada salah satu madzhab yang mu’tabarah (absah), seperti Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama dan Dar al-Ifta’ Yordania. Dilihat dari tahun berdirinya, LBMNU bisa dikatakan sebagai lembaga fatwa dan ijtihad kolektif yang berdiri pertama di dunia.

Kedua, lembaga fatwa dan ijtihad kolektif yang tidak berpegang kepada salah satu madzhab, bahkan mengklaim langsung mengambil hukum Islam dari sumbernya: Alquran, hadits, dan ulama salaf. Di antara model kedua ini adalah Al-Lajnah al-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’, Saudi Arabia dan Majlis Tarjih Muhammadiyah di Indonesia.

Ada juga model ketiga yang menggabungkan antara keduanya, seperti Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, Dar al-Ifta’ al-Mishriyah di Mesir, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) .

Ketiga, lembaga ini tetap menjadikan pandangan para ulama madzhab sebagai referensi pokok dan kemudian mengelaborasikannya dengan pendalaman kajian Alquran, hadits, kaidah-kaidah fiqhiyah dan ushuliyah, juga diskursus-diskursus pemikiran baru yang cukup supaya fatwa hukum yang dikeluarkan bisa lebih kontekstual.

Fatwa harus disertai penjelasan

Menurut pengalaman pengasuh Pondok Pesantren Unggulan Tahfizh & Sains (PPUTS) Darus Salam Torjun Sampang Madura ini, pada masa sekarang tidak cukup lagi bagi seorang mufti untuk memberikan fatwa hukum tanpa menyertakan dalil-dalilnya.

Bahkan, sudah menjadi tuntutan yang lazim bahwa setiap fatwa yang dikeluarkan harus disertai dengan ulasan singkat yang menjelaskan kenapa atau bagaimana sebuah dalil bisa membawa kita kepada sebuah kesimpulan fatwa hukum.

Ulama perempuan yang aktif di beberapa jaringan aktivis advokasi perempuan termasuk sebagai narasumber perempuan yang duduk sejajar dengan para ulama besar dunia dalam seminar internasional memperingati 1 Abad Nahdlatul Ulama Tahun 2023 lalu melihat bahwasanya realitas kebutuhan di masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih mendetail dalam beberapa aspek yang terkait dengan hukum yang difatwakan.

Dengan demikian, terangnya, sebuah fatwa hukum sebaiknya tidak sekedar berbicara tentang halal, haram, atau boleh dan tidak boleh saja. Sekedar menyebutkan contoh: hukum tidak bolehnya salat menggunakan bahasa lokal seharusnya disertai juga penjelasan apa yang harus dilakukan oleh seorang Muslim atau Muslimah ketika menyadari bahwa salat imamnya batal, atau bahwa salatnya selama ini ternyata tidak sah.

Sidang Disertasi ini dihadiri Plt Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kairo, Dr Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial Budaya KBRI Kairo, M Arif Ramadhan, dan para aktifis, peneliti serta mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar Kairo. (***)

*Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Tiga Kepala KUA di Takalar Sulsel Kembalikan Uang Gratifikasi

Published

on

Tiga Kepala KUA dibTakalar kembalikan gratifikasi (Foto : @kemenag.go.id)

Takalar, goindonesia.co – Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, M. Afief Mundzir, mengapresiasi langkah tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengembalikan uang gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama Takalar.

Afief mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme. “Apa yang dilakukan para Kepala KUA di Takalar menjadi teladan yang menunjukkan komitmen ASN terhadap integritas dan profesionalisme,” ujar Afief di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurut Afief, praktik pemberian uang kepada penghulu atau kepala KUA kerap disampaikan sebagai ungkapan “terima kasih” atau “uang transport.” Namun, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Pengembalian uang tersebut adalah langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pelayanan publik tidak boleh dikompromikan dengan imbalan,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga Kepala KUA di Takalar mengembalikan uang gratifikasi yang diterima saat menjalankan tugas. Uang tersebut diserahkan kepada UPG Kementerian Agama Takalar setelah upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di halaman Kantor Kementerian Agama Takalar, Senin (25/11/2024).

Kepala KUA Polongbangkeng Utara, Murdani Sandja, dan Kepala KUA Pattallassang, Muhammad Thahir, mengembalikan uang pemberian dari keluarga pengantin usai melaksanakan akad nikah. Hal serupa dilakukan Kepala KUA Galesong Selatan, Husain Sarujin.

Murdani dan Thahir menjelaskan, awalnya mereka menolak uang tersebut. Namun, karena adanya desakan dari keluarga pengantin yang menyebutnya sebagai “uang transport,” mereka terpaksa menerimanya untuk menghindari potensi kegaduhan di lokasi.

Afief menambahkan, tindakan Kepala KUA di Takalar merupakan bukti nyata komitmen menjaga integritas dalam pelayanan. “Kami mendorong langkah seperti ini menjadi contoh bagi seluruh jajaran Kementerian Agama,” ujarnya.

Ia menegaskan, KUA harus menjadi representasi negara yang hadir di tengah masyarakat untuk memberi layanan yang bersih dan profesional. “Kepercayaan publik adalah target utama kinerja Kementerian Agama. Jika profesionalitas layanan keagamaan dilakukan secara konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Indonesia akan meningkat,” pungkasnya. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

Published

on

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan mendalam kepada para guru dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, pada Kamis, 28 November 2024. Presiden menekankan bahwa guru adalah pilar utama pembangunan bangsa, dan pendidikan adalah kunci kebangkitan Indonesia.

“Bagi saya, guru adalah kunci bagi kebangkitan bangsa Indonesia. Guru bagi kita semua adalah tonggak berdirinya sebuah negara. Negara yang berhasil adalah negara yang pendidikannya berhasil,” ujar Presiden di hadapan ribuan guru yang hadir.

Presiden Prabowo turut membagikan pengalaman pribadinya sebagai seorang murid. Meskipun pernah menjadi murid yang bandel, namun ia tetap dibimbing dengan sabar oleh para gurunya.

“Walaupun mungkin saya dulu sebagai murid termasuk murid yang agak bandel begitu, tapi karena guru-guru saya tidak mau menyerah membimbing saya, akhirnya hari ini saya berdiri di hadapan rakyat Indonesia sebagai Presiden Indonesia,” ungkapnya sambil tersenyum.

Presiden Prabowo menekankan peran guru sebagai pelopor pembangunan bangsa. Ia menyebutkan bahwa sejarah perjuangan Indonesia tak lepas dari peran guru, seperti Ki Hajar Dewantara hingga Panglima TNI pertama yang juga seorang guru.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada para guru atas dedikasi dan pengabdian mereka. Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk memperbaiki kualitas hidup mereka.

“Kami sadar apa yang kita berikan pengumuman hari ini belum yang saudara-saudara perlukan. Tapi ini adalah upaya kami dan ini akan kami upayakan terus,” ucap Presiden Prabowo dengan suara bergetar penuh haru.

Presiden pun optimis bahwa Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju dengan pendidikan sebagai pondasinya. Oleh karena itu, Presiden menegaskan pentingnya pemerintahan yang bersih untuk mendukung terciptanya pendidikan berkualitas.

“Saya memberi peringatan korupsi harus berhenti di Republik Indonesia. Kabinet Merah Putih, pemerintah yang saya pimpin tidak akan ada toleransi kepada korupsi dan pencurian dan penyelewengan, berhenti, berhenti, berhenti,” tegas Presiden. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Berita

Kemenhub Tingkatkan Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Terkait Kapasitas SDM Bidang Hukum

Published

on

Menhub Dudy saat bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta (Foto : @dephub.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan perlunya peningkatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum terhadap seluruh jajaran Kemenhub. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan selama ini kerja sama antara Kemenhub dan Kejaksaan Agung telah terjalin dengan baik.

Menhub Dudy menegaskan kesadaran hukum dan tata kelola tidak hanya terletak pada para jajaran pemimpin di Kementerian Perhubungan, namun di semua lini yang ada. Apalagi, kata Menhub, tantangan permasalahan hukum ke depan tentunya lebih berat.

“Kami berharap bantuan dari Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pembekalan dan pelatihan secara berkala kepada seluruh instansi Kementerian Perhubungan,” kata Menhub Dudy saat bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/11).

Dengan demikian, jelas Menhub, langkah ini dapat menumbuhkan maupun meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum seluruh insan di Kementerian Perhubungan, dalam menjalankan keseluruhan proses kerja yang dilakukan dan menjaga amanah rakyat.

“Selain itu, besar harapan kami, legal assistance yang telah diberikan oleh Kejaksaan Agung RI tidak hanya terbatas pada pendampingan di tahap pelaksanaan suatu proyek, namun pendampingan Kejaksaan Agung RI dapat dilakukan sedini mungkin, sejak proses perencanaan, pengadaan/pelelangan, kontruksi, serta selesainya suatu proyek,” kata Menhub Dudy.

Kementerian Perhubungan selalu membuka diri terhadap saran, kritik, dan masukan dari Kejaksaan Agung RI sebagai mitra strategis Kementerian Perhubungan. Menurut Menhub, pendampingan dari Kejaksaan Agung merupakan langkah preventif untuk mendorong perubahan orientasi, bahwa pencegahan lebih baik dari pada mengobati.

Turut hadir dalam pertemuan ini, para pejabat utama Kejagung serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenhub. (***)

*Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Continue Reading

Trending