Berita

Jendral TNI Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Ini Tanggapan Gatot Nurmantyo

Published

on

Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo

Jakarta, goindonesia.co – Sebelumnya Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa mengizinkan anak cucu keturunan anggota Partai Komunis Indonesia untuk mendaftar Seleksi Penerimaan anggota TNI dari berbagai jenjang, mulai dari Tamtama, Bintara, Akademi TNI ataupun prajurit karir, Kamis (31/03).

Dalam sebuah rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI periode 2022 yang dipimpin langsung oleh Andika, ia juga mengubah dua aturan lain terkait syarat penerimaan anggota TNI yaitu tes akademik dan tes renang. 

Hal itu disampaikan dalam rapat dengan panitia penerimaan pusat prajurit TNI Tahun Anggaran 2022. Menurut Jenderal Andika, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan PKI dan ajaran komunisme, leninisme dan marxisme tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang anak keturunan anggota PKI mendaftar anggota TNI.

“Sampai MPRS Nomor 256, pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata anderbon segala macem menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI oke satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme leninisme itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar hukum apa yang dilanggar oleh dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan ingetin kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” tegasnya.

Menaggapi hal tersebut, Panglima TNI periode 2015-2017 Jenderal TNI purnawirawan Gatot nurmantyo mengatakan dalam membuat pernyataan pernyataan strategis dan sensitif pasti harus melakukan diskusi di tingkat dan angkatan masing masing serta melalui prosedur yang panjang.

“Dalam hal ini pernyataan Panglima Andika Perkasa, perlu diingatkan lagi bahwa TNI sangat humanis, tentara rakyat dan berasal dari rakyat serta bersama sama rakyat. sehingga TNI menjadi pemersatu dan penjaga ideologi negara,” katanya saat dihubungi tim Warta Ekonomi, Sabtu (02/03).

Ia menjelaskan sejak zaman orde baru, tidak ada kata-kata anak keturunan PKI tidak boleh mendaftar sebagai anggota TNI, Ia mengungkapkan persyaratan untuk menjadi TNI adalah warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 45, kemudian masalah umur lewat atau 17 lewat atau 22 tahun, memiliki cakap, tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia, sehat jasmani rohani, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

“Sehingga apa yang disampaikan oleh Andika itu adalah kelayakan yang biasa dan sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Nah seperti itulah TNI sebetulnya, gitu jadi tidak ada yang aneh gitu. Hanya yang menjadi aneh adalah rapat yang dilakukan panglima TNI bocor keluar sehingga orang memiliki persepsi lain,” katanya.

Ia menegaskan yang disampaikan oleh Andika bukanlah pernyataan, melainkan sebuah penyampaian dalam rapat. Untuk itu ia kembali mengatakan sejak masa jabatannya hal tersebut merupakan suatu kelayakan dan tidak ada larangan terkait keturunan PKI yang ingin mendaftar menjadi TNI. (***)

Trending

Exit mobile version